Sidang Kecelakaan Libatkan Anggota DPRD Tual, Jaksa Tuntut Hukuman 5 Bulan Penjara


Tual, Lintas-Timur.co.id
- Proses hukum kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anggota DPRD Kota Tual terus berjalan. Kini, sidang di Pengadilan Negeri Tual telah masuk pada tahap pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Hal ini diungkapkan oleh JPU Pengky Stephen Sigalingging, SH, saat dikonfirmasi awak media di kantor Kejaksaan Negeri Tual, Rabu (1/4/2026).

Pengky menjelaskan, sidang yang berlangsung hari ini merupakan agenda sidang yang ke-5.

Dalam persidangan tersebut, pihak kejaksaan secara resmi menyampaikan tuntutan hukuman terhadap terdakwa.

"Kita baru saja melaksanakan sidang dan tadi sudah menyampaikan tuntutan dalam persidangan ini," terang Pengky.

Hingga tahap ini, total sudah ada sembilan orang saksi yang telah diperiksa dalam persidangan. Dari jumlah tersebut, terdiri dari lima saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum dan empat saksi lainnya dari pembela terdakwa.

Sementara itu, barang bukti yang diajukan dan disahkan dalam persidangan adalah satu unit mobil yang menjadi kendaraan milik terdakwa berinisial RS.

Berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 bulan kepada terdakwa.

Untuk agenda selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 6 April 2026 mendatang. Pada kesempatan tersebut, giliran pihak terdakwa yang akan menyampaikan pembelaan atau pledoi.(**)

Lebih baru Lebih lama