Polda Maluku Tetapkan Oknum ASN Kejaksaan Jadi Tersangka Penipuan, Siap Terbitkan Surat Perintah Membawa


Ambon, Lintas-Timur.co.id
- Polda Maluku resmi menetapkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Maluku berinisial FS sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan status tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang digelar pada 12 Maret 2026.


Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku, tertanggal 18 Desember 2025. Pelapor diduga dirugikan berdasarkan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.

Dalam proses penyelidikan, tim penyidik sempat menghadapi kendala teknis terkait kehadiran saksi.

Pelapor SB dan saksi AW baru dapat diperiksa pada 12 Januari 2026 karena sebelumnya berada di Namlea. Sementara saksi FH baru menjalani pemeriksaan pada 14 Januari 2026 karena alasan kesehatan dan proses persalinan.

Pemeriksaan terhadap terlapor, FS, baru dilakukan pada 19 Januari 2026. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang terkumpul, kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 5 Februari 2026.

Selain memeriksa para pihak, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa surat perjanjian dan kwitansi. Penyitaan tersebut telah mendapat izin resmi dari Pengadilan Negeri Ambon.

Langkah Tegas Penyidik

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, FS sudah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Panggilan pertama dilakukan pada 17 Maret 2026 dan yang kedua pada 2 April 2026.

Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan dengan alasan sakit dan melampirkan surat keterangan dari rumah sakit.

Merespons hal tersebut, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai prosedur. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak dua kali, maka akan diterbitkan Surat Perintah Membawa,” ujar Rositah.

Langkah ini diambil untuk menjamin kepastian hukum dan mempercepat proses penyelesaian perkara.

“Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum ASN,” tegasnya.

Polda Maluku memastikan penanganan dilakukan objektif sesuai hukum yang berlaku. Pihaknya juga mengimbau tersangka agar segera bersikap kooperatif.(**)

 

Lebih baru Lebih lama