Tersangka Kepemilikan Senjata Tajam Illegal Saat Tahun Baru di Dekat Landmark Langgur Diserahkan ke Kejaksaan


Langgut, Lintas-Timur.co.id
- Tersangka dengan inisial M.B alias Musa yang ditangkap saat melakukan tindakan mengganggu ketertiban umum pada pergantian Tahun Baru 2026 di dekat Landmark Langgur, telah diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara pada tanggal 9 Februari 2026.


Pemberitaan ini disampaikan Kapolres Maluku Tenggara (Malra), AKBP Rian Suhendi, S.Pt, SIK, didampingi Kasat Reskrim Polres Malra, AKP Barry Talabessy, S.Pd, S.H., M.H., dalam konferensi pers pada 10 Januari 2026 pukul 10.00 WIT.

Kasus ini bermula pada tanggal 1 Januari 2026 pukul 03.30 WIT, ketika Tersangka M.B alias Musa dalam keadaan mabuk menghalangi serta mengancam pengguna jalan di kawasan depan rumah makan Sari Minang, tepat di samping Landmark Langgur.

Pelaku mengacungkan senjata tajam berbentuk sangkur sebelum anggota polisi yang sedang patroli menemukan dan melakukan tangkap tangan secara langsung, beserta menyita barang bukti berupa pisau dan menggelandangnya ke kantor Polres Malra.

Setelah melalui pemeriksaan intensif, terbukti M.B alias Musa merupakan pemilik senjata tajam yang tidak memiliki izin sah. Berdasarkan hasil penyelidikan, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pelanggaran Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dapat dikenai ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Perkara yang masuk dalam nomor P-21 telah dinyatakan lengkap dan selanjutnya diserahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Malra menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan patroli intensif di beberapa titik strategis termasuk Kompleks Pemda, Landmark Langgur, Ohoibun, Mangga Dua, serta sekitarnya. Kegiatan patroli dilakukan bersama Perangkat Desa Ohoi Langgur dan Pemuda Ohoi Langgur guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas).

"Kami tetap melakukan upaya preventif dengan fokus pada pengendalian minuman keras dan senjata tajam, serta akan mengambil tindakan represif terhadap pelanggar hukum yang terlibat dalam kekerasan.

Kami mengimbau seluruh masyarakat, terutama pemuda, untuk menjauhi minuman keras, tidak memiliki atau menggunakan senjata tajam secara illegal, serta menghindari pergaulan yang merugikan masa depan," tegas Kapolres.(**)

Lebih baru Lebih lama