
Langgur, Lintas-Timur.co.id – Ternyata sebagian kontraktor atau perusahaan pelaksana pekerjaan (Fendors) yang mengerjakan proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) selama ini enggan membayar pajak galian C. Fakta ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan Komisi III DPRD Malra pada Senin (2/2/2026) dengan salah satu Fendors yang menangani proyek ruas jalan Tamangil-Tamangil Nuhuyanat senilai Rp46 milyar.
Meskipun tender proyek tersebut dimenangkan oleh PT. Sentra Bangun Jaya, pelaksana lapangan adalah PT. Viktoria Jaya sesuai informasi yang diterima media. Sebelum menggelar RDP, Ketua Komisi III DPRD Malra, Albert Efruan, telah melakukan konfirmasi dengan Kanwil Pajak Kementerian Keuangan Provinsi Maluku. Dari pihak tersebut diperoleh klarifikasi bahwa tidak ada alasan bagi Fendors untuk tidak membayar pajak galian C.
Peraturan yang mengatur hal ini sangat jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021, setiap Fendors yang mengerjakan proyek APBN maupun APBD wajib membayar pajak galian C. Pengaturan ini semakin diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023.
Pada kesempatan RDP, perwakilan PT. Viktoria Jaya beserta stafnya menjelaskan bahwa dalam anggaran proyek ruas jalan Tamangil-Tamangil Nuhuyanat tidak terdapat alokasi untuk pembayaran pajak galian C. Hal serupa juga dialami pada proyek pembangunan pasar Langgur, yang merupakan satu kesatuan dengan proyek pasar Tual, di mana pihak Balai Provinsi Maluku juga tidak memasukkan biaya pajak galian C dalam anggaran.
"Siapa yang harus disalahkan, Fendors atau pihak Balai Provinsi Maluku? Yang jelas yang rugi adalah daerah, karena sumber mineral non-logam yang digunakan untuk pembangunan diambil dari wilayah Kabupaten Malra," tegas Albert yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Malra.
Meskipun demikian, pihak PT. Viktoria Jaya bersedia memberikan kompensasi berupa pembayaran biaya penggunaan lampu di pasar Langgur selama satu tahun, mengingat Kabupaten Malra merupakan daerah yang menjadi ladang pencarian nafkah bagi banyak orang.
Tidak hanya itu, Albert juga mendesak seluruh Fendors yang mengerjakan proyek APBN di wilayah Malra untuk membayar pajak galian C sesuai ketentuan. Selain itu, ia meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Malra segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) yang mewajibkan Fendors yang akan mengerjakan proyek APBN di daerah memiliki cabang. Sehingga jika terjadi kasus serupa di masa depan, dapat ditindaklanjuti melalui cabang yang ada.
"Kami juga meminta pihak Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Malra segera menyampaikan data laporan penunggak wajib pajak galian C. Rencananya dalam waktu dekat kami akan berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait penunggak pajak proyek APBN selama kurun waktu 3-4 tahun terakhir," pungkas Albert.(**)