
Ambon, Lintas-Timur.co.id - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si., menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa mendalam atas meninggalnya seorang siswa berinisial AT (14) akibat penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) dengan nama Bripda MS di Kota Tual.
Dalam keterangan yang disampaikan pada Minggu (22/2/2026), Kapolda menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara tegas, transparan, serta akuntabel.
"Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Peristiwa ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh," tegas Dadang.
Kapolda menekankan komitmen Polda Maluku untuk memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan menjunjung prinsip keterbukaan dan objektivitas serta membuka ruang pengawasan publik. Sebagai langkah konkret, ia telah memerintahkan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku untuk melakukan investigasi menyeluruh.
"Penanganan perkara ini dilakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana dan kode etik berjalan bersamaan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas," ujarnya.
Dalam perkembangan terbaru, Bripda MS yang merupakan anggota Brimob Kompi 1 Batalion C Pelopor telah resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (20/2). Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk proses etik internal.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa pemeriksaan kode etik telah dilakukan di Subbidang Wawasan Profesi (Wabprof) Bidpropam Polda Maluku sebagai bagian dari komitmen Korps Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam penegakan disiplin dan profesionalisme.
"Proses kode etik merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga marwah institusi. Penanganan dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab," ujar Rositah.
Polda Maluku juga telah menjadwalkan sidang kode etik terhadap Bripda MS pada Senin (23/2). Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
"Kami berkomitmen memproses perkara ini secara tegas, akuntabel, dan profesional. Setiap perkembangan penanganan akan disampaikan secara terbuka kepada publik," pungkas Rositah.(**)