
Ambon, Lintas-Timur.co.id - Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan anggota Brimob berinisial MS terus berlanjut dengan proses hukum yang ketat. Polres Tual menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, terbuka, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada hari Jumat (20/2/2026), Polres Tual telah melakukan gelar perkara yang menghasilkan kenaikan status hukum Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka. Informasi ini disampaikan Kapolres Tual dalam konferensi pers di Lobby Polres Tual pada Sabtu (21/2/2026) pukul 08.30 WIT.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, menjelaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda MS diterbangkan ke Polda Maluku pada pagi hari yang sama. Setelah tiba di Mapolda Maluku, ia langsung menjalani proses pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku.
"Proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan etika anggota," ujarnya.
Pemeriksaan intensif akan dilakukan dengan target agar sidang kode etik terhadap terduga pelanggar Bripda MS dapat dilaksanakan pada hari Senin mendatang.
Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan seluruh proses hukum kepada Kepolisian dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
"Polda Maluku berkomitmen memproses tegas dalam penegakkan hukum dan kode etik kasus ini secara akuntabel dan profesional. Setiap perkembangan akan disampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik," tegasnya.
Polda Maluku menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara akan selalu diawasi secara objektif, berkeadilan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**)