Polres Maluku Tenggara Bekuk Pelaku Pengancaman Bersajam Saat Malam Pergantian Tahun


Langgur, Lintas-Timur.co.id
– Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan pengancaman terhadap pengguna jalan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) pada malam pergantian Tahun Baru 2026.


Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 1 Januari 2026 pukul 15.00 WIT, menjelaskan kronologi penangkapan pelaku.

Kapolres mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 31 Desember 2025, sekitar pukul 03.30 WIT, saat personel Polres Maluku Tenggara tengah melaksanakan pengamanan malam pergantian tahun di kawasan Landmark Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kei Kecil.


“Anggota kami menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang pemuda dalam keadaan mabuk yang menghadang serta mengancam pengguna jalan dengan menggunakan senjata tajam,” jelas Kapolres.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel patroli Polres Maluku Tenggara segera menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria berinisial M.B alias Musa dalam kondisi dipengaruhi minuman keras dan sedang melakukan aksi pengancaman.

“Petugas dengan sigap langsung membekuk terduga pelaku yang saat itu menggenggam sebilah pisau berbentuk sangkur. Senjata tajam tersebut langsung diamankan, dan pelaku dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, M.B alias Musa diduga kuat melanggar ketentuan hukum terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Ordonnantie T Bijzondere Strafbepaling 1948 Nomor 17, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara.

Kapolres Maluku Tenggara menegaskan bahwa jajarannya akan terus konsisten dalam menegakkan hukum demi mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk kekerasan, termasuk tindak pidana yang berkaitan dengan senjata tajam. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama meniadakan peredaran minuman keras, karena miras merupakan salah satu faktor utama pemicu tingginya aksi kekerasan,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres juga mengingatkan para pemuda agar tidak membawa maupun menggunakan senjata tajam secara ilegal karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Dukungan seluruh komponen masyarakat sangat kami harapkan demi terciptanya kamtibmas yang aman dan kondusif di Maluku Tenggara,” pungkasnya.(**)

Lebih baru Lebih lama