![]() |
Tual, Lintas-Timur.co.id – Konflik yang kerap berulang di wilayah Desa Fiditan, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, Provinsi Maluku, kembali menjadi perhatian serius para pemangku adat. Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan adat dalam menjaga perdamaian, tiga Raja Adat di wilayah Tual turun langsung melakukan ritual penancapan Hawear atau Sasi di wilayah konflik tersebut.
Tiga tokoh adat yang hadir yakni Raja Dullah, Raja Ohoitahit, dan Raja Tual. Pemasangan sasi ini dimaknai sebagai larangan keras terhadap segala bentuk pertikaian dan kekerasan antar kelompok masyarakat yang selama ini kerap terjadi di wilayah Fiditan.
Ritual adat tersebut dilaksanakan pada Senin, 22 Desember 2025, bertempat di Desa Fiditan, Kota Tual. Raja Dullah, Bayan Renuat, bertindak selaku eksekutor utama dalam penancapan sasi atau hawear, disaksikan para Raja lainnya, unsur Forkopimda, serta masyarakat setempat.
Dalam pernyataan adatnya, Raja Dullah menegaskan bahwa pemasangan sasi ini bertujuan untuk menghentikan konflik secara permanen. Ia menyampaikan sumpah adat yang memiliki makna sakral dan mengikat bagi seluruh pihak yang bertikai.
“Jika larangan adat ini dilanggar dan pertikaian terus berlanjut, maka Tuhan dan para leluhur akan menurunkan penyakit serta malapetaka hingga tujuh turunan kepada pihak yang melanggar,” tegas Raja Dullah dalam prosesi adat tersebut.
Sebaliknya, apabila konflik diakhiri, maka seluruh persoalan akan turut berakhir seiring dengan terbenamnya matahari pada hari itu juga, sebagai simbol berakhirnya pertikaian dan kembalinya kedamaian.
Dalam ritual tersebut, Raja Dullah juga mengucapkan sumpah adat dalam bahasa Kei:
“Otw Hawear Sun Dir Lor Tetan Naa Wama Kanutun Ohoi Vihan Hof Ohoi Vait.”
Dilanjutkan dengan pernyataan adat yang menegaskan sanksi bagi pelanggar hawear:
“Uher Naa Duang O, Hir Wainru Hir Langgar Hawear, Her Naa O Vo Mna Binakit Tuntunan Ain Tanang Hir Daur Vit, Ed Ava Atur Hal Barkar I, Ntut Naa Wahan Ni, Inhar Naa Soin, Anhov Ler In Hirit, Hir Tetat Lauk Hir Hov Ava Tun Bahala.”
Prosesi sakral ini turut dihadiri Wakil Walikota Tual, Kapolres Tual, Dandim 1503 Tual, Anggota DPRD Kota Tual, sejumlah OPD di lingkup Pemerintah Kota Tual, serta tokoh masyarakat dan warga Desa Fiditan.
Diharapkan, dengan ditancapkannya sasi adat ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Tual dapat kembali kondusif seperti sediakala. Selain itu, langkah adat ini juga diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Kristiani, baik Katolik maupun Protestan, yang akan memasuki Perayaan Natal 2025 serta menyambut Tahun Baru 2026.
Langkah para Raja Adat ini menjadi simbol kuat bahwa pendekatan budaya dan kearifan lokal tetap relevan sebagai solusi damai dalam menyelesaikan konflik sosial di Maluku, khususnya di Kota Tual.(**)
