
Langgur, Lintas-Timur.co.id — Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara menahan seorang pria berinisial L.L alias Rudi, pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial K.L alias Kori di Ohoi Klanit, Kabupaten Maluku Tenggara.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., dalam keterangan pers pada Rabu (12/11/2025) pukul 18.00 WIT, menjelaskan bahwa peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada 15 Oktober 2025.
“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih memiliki hubungan keluarga dekat, yaitu keponakannya sendiri,” ungkap Kapolres.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan intensif, diketahui pelaku meninju pipi kiri korban hingga korban terjatuh dan pingsan di jalan. Aksi kekerasan tersebut diduga dilatarbelakangi oleh emosi sesaat yang tidak terkendali.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maluku Tenggara kemudian menetapkan L.L alias Rudi sebagai tersangka, dan telah melakukan penangkapan serta penahanan terhadap yang bersangkutan.
Kapolres menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Polres Maluku Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang bijak, menjunjung tinggi hukum yang berlaku, dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis di Kabupaten Maluku Tenggara,” tegas Kapolres Rian Suhendi.(**)