Pelaku Penikaman Anggota Brimob Batalyon C Pelopor Diciduk Satreskrim Polres Tual


Tual, Lintas-Timur.co.id
— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tual bergerak cepat mengamankan seorang pelaku penikaman terhadap anggota Brimob Batalyon C Pelopor, Briptu Refualu, yang terjadi pada Senin malam (10/11/2025) sekitar pukul 21.30 WIT.


Pelaku yang diketahui bernama Pierre Sahertian (PS), berhasil dibekuk tak lama setelah kejadian di kawasan tempat kos korban di wilayah Kota Tual. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa gunting stainless steel berwarna putih, yang digunakan saat melakukan aksi penyerangan.

Menurut keterangan korban, peristiwa tersebut bermula ketika Refualu menerima telepon dari salah satu kerabatnya yang menanyakan soal pertengkaran rumah tangga keponakannya, Nungsi, dengan sang suami, PS. Tidak lama berselang, Nungsi datang langsung ke rumah Refualu untuk melaporkan bahwa dirinya baru saja menjadi korban kekerasan fisik akibat persoalan uang rumah tangga.

Mendengar hal itu, Refualu berinisiatif untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tual. Namun, saat melewati kamar kos pasangan tersebut, ia melihat PS sedang duduk di depan kamar dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.

Refualu kemudian menghampiri pelaku untuk menegur dan menasihati, namun PS justru merespons dengan kata-kata kasar. Situasi memanas hingga PS tiba-tiba mencabut gunting dari arah belakang dan langsung menyerang korban. Refualu sempat menangkis serangan itu, namun senjata tajam tetap mengenai bagian tubuh kirinya dan menyebabkan luka tusuk.

Meski sempat dijatuhkan ke tanah, PS terus berusaha menyerang. Refualu yang terluka akhirnya memilih menghindar dan berlari menuju Polres Tual untuk meminta pertolongan. Di tengah perjalanan, pelaku sempat mengejar korban, namun gagal melanjutkan aksinya.

Sesampainya di Mapolres Tual, Refualu segera melapor ke petugas jaga dan meminta agar peristiwa tersebut juga diinformasikan kepada Komandan Kompi (Danki) Brimob Batalyon C Pelopor, guna mengantisipasi reaksi lanjutan dari rekan-rekan korban.

Petugas yang menerima laporan langsung mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Langgur, namun karena ruang tindakan penuh, korban kemudian dirujuk ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolres Tual melalui Kasat Reskrim Polres Tual, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap pelaku PS.

“Tersangka saat ini sudah diamankan bersama barang bukti berupa satu buah gunting stainless steel. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” jelasnya.

Polres Tual menegaskan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku serta mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan keluarga dengan cara yang damai tanpa kekerasan.(**)

Lebih baru Lebih lama