
Langgur, Lintas-Timur.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara menetapkan Y.S alias Onas sebagai tersangka kasus tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian terhadap kakaknya sendiri, Joseph Sirken. Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., dalam kegiatan press release yang digelar di Mapolres Maluku Tenggara, Rabu (15/10/2025) pukul 14.00 WIT.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu dini hari, 28 September 2025, di Ohoi Evu, Kecamatan Hoat Sorbay. Berdasarkan hasil penyidikan, penganiayaan bermula saat korban dan pelaku yang merupakan saudara kandung tengah mengonsumsi minuman keras jenis sopi bersama beberapa rekan mereka di depan rumah seorang warga bernama Sergius Ruslaw.
Dalam keadaan mabuk, keduanya terlibat adu mulut setelah korban melontarkan kata-kata yang menyinggung pelaku. Merasa tersinggung, Y.S alias Onas kemudian pulang ke rumahnya mengambil sebatang pipa besi, lalu memukul korban berulang kali di bagian kepala hingga tersungkur tak sadarkan diri di jalan tengah kampung.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Karel Satsuitubun Langgur dan menjalani perawatan intensif di ruang ICCU selama 10 hari. Namun, meski sempat disarankan dirujuk ke luar daerah untuk pemeriksaan lanjutan, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada 12 Oktober 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, Satreskrim Polres Maluku Tenggara menetapkan Y.S alias Onas sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi kebiasaan mengonsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu terjadinya tindak pidana kekerasan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Maluku Tenggara untuk tidak mengonsumsi miras, karena dari banyak kasus yang terjadi, miras sering kali menjadi sumber permasalahan dan tindak kekerasan. Mari bersama menciptakan suasana aman dan tenteram di Bumi Larvul Ngabal,” tegas Kapolres.
Polres Maluku Tenggara berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengajak seluruh komponen masyarakat mendukung upaya Kepolisian dalam mewujudkan lingkungan yang damai dan bebas dari kekerasan.(**)