Polres Maluku Tenggara Tangkap Rekan Pelaku Pembacokan di Ohoibun


Langgur, Lintas-Timur.co.id
— Polres Maluku Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas tindak pidana penganiayaan berat yang meresahkan masyarakat. Rabu (24/9/2025) pukul 16.00 WIT, Polres Maluku Tenggara menggelar press release terkait penangkapan tersangka M.S. alias Epox, rekan dari D.J.F. alias Jordy, dalam kasus pembacokan yang terjadi di kawasan Ohoibun, tepat di depan Hotel Dragon, pada 19 September 2025 lalu.


Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., menjelaskan kronologi peristiwa. Aksi pembacokan bermula ketika kedua pelaku yang sedang mabuk menegur salah seorang warga, berinisial R.G., hingga terjadi adu mulut. Korban, Ferdinandus Talaut, berusaha melerai, namun pelaku tidak terima.

Kedua pelaku kemudian pulang untuk mengambil senjata tajam jenis parang di rumah D.J.F. alias Jordy, yang berada di depan Mapolres Tual. Saat kembali ke lokasi, karena tidak menemukan R.G., pelaku melampiaskan emosinya dengan menyerang Ferdinandus Talaut. Korban sempat menangkis serangan menggunakan tangan kiri, namun sayatan parang tetap mengenai telapak tangan hingga ibu jari, mengakibatkan luka robek serius. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Karel Satsuitubun, Langgur.

Pada 20 September 2025, Satreskrim Polres Maluku Tenggara berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku saat kejadian, namun M.S. alias Epox sempat melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran intensif, Tim Buser akhirnya berhasil menangkap M.S. alias Epox pada 24 September 2025, beserta barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat melakukan aksi kriminal tersebut.

Kapolres menegaskan bahwa tersangka M.S. alias Epox dijerat dengan pasal kepemilikan senjata tajam ilegal dan penganiayaan berat. “Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas AKBP Rian Suhendi.

Lebih lanjut, Kapolres menekankan pihaknya akan menindak tegas setiap aksi kejahatan yang berpotensi memicu tawuran antarkelompok masyarakat. “Kami menghimbau seluruh komponen masyarakat untuk mendukung Polres Maluku Tenggara dalam menegakkan hukum dan menjaga kamtibmas. Pemuda juga kami harapkan tidak mudah terprovokasi oleh tindakan yang memecah belah. Polres Maluku Tenggara akan terus berkomitmen menjaga keamanan di Bumi Evav,” pungkasnya.(**)

Lebih baru Lebih lama