Tersangka Pembakaran Puskesmas Ohoi Letman Diserahkan ke Kejaksaan Maluku Tenggara


Langgur, Lintas-Timur.co.id
– Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara secara resmi menyerahkan tersangka tindak pidana pembakaran Puskesmas Pembantu Ohoi Letman kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Jumat (1/8/2025) pukul 16.00 WIT.


Proses penyerahan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di ruang Press Release Polres Maluku Tenggara dan dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.

Kronologi Kejadian

Kejadian pembakaran Puskesmas Pembantu Ohoi Letman terjadi pada 9 April 2025, sekitar pukul 03.30 WIT. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat dua terduga pelaku berinisial R.R. alias Ridwan dan H.R. alias Hasan bersama dua rekannya, M.R. dan R.M., mengonsumsi minuman keras.

Dalam kondisi mabuk, R.R. dan H.R. sempat mengancam salah satu Badan Saniri Ohoi (BSO) Letman. Tak lama setelah itu, keduanya melakukan aksi pelemparan dan pembakaran terhadap bangunan Puskesmas menggunakan botol berisi bahan bakar jenis Pertamax.


Akibat aksi brutal tersebut, bangunan Puskesmas dan perlengkapan medis di dalamnya hangus terbakar, menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Para pelaku juga berusaha membakar rumah dinas Kepala Puskesmas, namun api berhasil dipadamkan sebelum meluas.

Setelah melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri dan diduga bersembunyi di area hutan sekitar Letman.

Tindakan Cepat Polres

Menindaklanjuti kejadian tersebut, tim Polres Maluku Tenggara bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengidentifikasi para pelaku.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 12.45 WIT, tim berhasil menangkap salah satu pelaku utama, R.R. alias Ridwan, di wilayah hutan Letman.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Polres menetapkan R.R. sebagai tersangka pada 11 April 2025 atas dugaan tindak pidana pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

P21 dan Penyerahan ke Jaksa

Perkara ini kemudian dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara pada 30 Juli 2025. Seiring dengan hal tersebut, pada Jumat (1/8/2025), tersangka R.R. bersama barang bukti secara resmi diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi menegaskan bahwa penanganan kasus ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan fasilitas publik.

“Pembakaran terhadap fasilitas layanan kesehatan adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Kami pastikan proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai ketentuan,” tegas Kapolres.(**)

Lebih baru Lebih lama