Kejari Maluku Tenggara Sita 120 Dokumen dan 1 Komputer dari Dispora dan BPKAD


Langgur,
Lintas-Timur.co.id -  Hasil penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara di dua kantor pemerintahan pada Kamis (14/8/2025) berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Maluku Tenggara, penyidik menyita kurang lebih 120 dokumen dan satu unit perangkat komputer yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi dana Uang Persediaan (UP) dan Dana Ganti Uang (GU) tahun anggaran 2023.


Penyitaan ini merupakan bagian dari tindak lanjut penyidikan setelah Kejari memperoleh izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Ambon melalui Penetapan Nomor: 3/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Amb. Dalam izin tersebut, penyidik diberikan kewenangan untuk memeriksa dan menyita berbagai dokumen, barang bergerak, maupun barang tidak bergerak yang relevan dengan perkara yang tengah diusut.

Proses penggeledahan dan penyitaan berlangsung sejak pagi hingga siang hari dengan pengamanan dari personel Kodim 1503 Tual. Seluruh rangkaian kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara penggeledahan pada pukul 12.45 WIT. Kejari memastikan seluruh kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Maluku Tenggara, Avel Haezer Matande, S.H., menegaskan bahwa penyitaan dokumen dan perangkat komputer ini merupakan langkah penting untuk mengungkap alur penggunaan dana yang diduga disalahgunakan. “Kami akan melakukan analisis mendalam terhadap seluruh dokumen dan data elektronik yang disita untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Menurut Avel, Kejari Maluku Tenggara berkomitmen menangani perkara ini dengan serius. “Tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi. Kami bekerja sesuai prosedur hukum demi menjaga keuangan daerah dari praktik penyalahgunaan,” tegasnya.(**)

Lebih baru Lebih lama