Y.I.K Alias Setan Resmi Diserahkan ke Kejaksaan, Dalang Konflik Perum Pemda–Karang Tagepe


Langgur,
Lintas-Timur.co.id – Kepolisian Resor Maluku Tenggara secara resmi menyerahkan tersangka utama kasus penghasutan yang memicu konflik berdarah antara Komplek Perum Pemda dan Komplek Karang Tagepe Ohoijang kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Jumat (25/7/2025).


Tersangka berinisial Y.I.K alias Setan (33) diserahkan langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., bertempat di ruang Polres Maluku Tenggara sekitar pukul 15.00 WIT.

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara. Tersangka diduga kuat sebagai aktor intelektual yang memprovokasi kelompok pemuda Perum Pemda untuk menyerang Komplek Karang Tagepe Ohoijang pada 16 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIT di Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil.

Kapolres menjelaskan, Y.I.K alias Setan menjadi buronan utama pasca-konflik yang menewaskan dua orang masing-masing berinisial Y.K. alias N dan P.A.R. alias D, serta menyebabkan puluhan orang luka-luka, termasuk anggota kepolisian yang bertugas mengamankan lokasi bentrokan.


Setelah buron selama dua bulan, Y.I.K berhasil ditangkap oleh Tim Buser Gabungan Polres Maluku Tenggara dan Polres Tual pada 25 Mei 2025 pukul 02.00 WIT. Ia ditangkap di rumah salah satu warga di Kompleks UN, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, meski sempat mencoba kabur melalui pintu belakang saat penyergapan. Tersangka akhirnya berhasil dibekuk di jalan raya dan langsung digelandang ke Mapolres Maluku Tenggara.

"Dari hasil penyidikan, tersangka terbukti mengumpulkan orang dan mempersiapkan senjata tajam untuk melakukan penyerangan. Ia bertindak sebagai pimpinan dan penghasut dalam penyerangan tersebut," ungkap IPTU Barry Talabessy.

Motif penyerangan diketahui sebagai bentuk aksi balas dendam terhadap pihak Komplek Karang Tagepe. Tersangka dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, proses hukum akan dilanjutkan pada tahap penuntutan.

Polres Maluku Tenggara mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Kapolres menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap upaya yang mengarah pada kekacauan dan konflik.

“Mari kita jaga kedamaian di Bumi Larvul Ngabal. Jangan terpengaruh provokasi yang memecah belah. Polres Maluku Tenggara berkomitmen menegakkan hukum demi keamanan bersama,” tegas AKBP Rian Suhendi.(**)

Lebih baru Lebih lama