Bupati Maluku Tenggara Tegas Usut Dugaan Pungli dalam Pengelolaan Rusun


Langgur, Lintas-Timur.co.id
 - Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Tahir Hanubun, menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan Rumah Susun (Rusun) yang telah dibangun sejak tahun 2017.


Pernyataan tegas ini disampaikan Bupati Maluku Tenggara saat kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati, Senin (30/6/2025).

Bupati Tahir mengungkapkan bahwa dirinya telah memerintahkan Dinas Perumahan untuk segera berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. Tujuannya adalah untuk mengkaji kembali status pengelolaan rusun, termasuk jumlah unit kamar, legalitas pungutan, dan pihak yang bertanggung jawab atas aliran dana tersebut.

“Kerja sama dengan Kejaksaan merupakan langkah preventif dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Ini penting guna meminimalisir potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Fikfik Surrofik, menyatakan kesiapan penuh institusinya untuk mengawal dan menindaklanjuti proses investigasi hingga tuntas.

“Nah, kemudian dasar hukum penarikan uangnya, besarannya itu berapa, diatur di mana, siapa penanggung jawabnya, itu semua harus jelas. Kalau saya, saya panggil periksa, ya sudah jelas. Simple kok,” ungkap Kajari.

Langkah sinergis antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan bersih dari korupsi.(**)



Lebih baru Lebih lama