Provokator konflik Perum Pemda vs Karang Tagepe Ohoijang ditangkap Polres Maluku Tenggara


Langgur, Lintas-Timur.co.id
- Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara berhasil menangkap Y.I.K alias “Setan”, tersangka utama dalam kasus tindak pidana penghasutan yang menyebabkan pecahnya konflik berdarah antara Komplek Perumahan Pemda dan Komplek Karang Tagepe Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.


Penangkapan berlangsung pada Minggu, 25 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIT oleh Tim Buser Gabungan Polres Maluku Tenggara dan Polres Tual. Tersangka diketahui bersembunyi di sebuah rumah warga di Kompleks UN, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual. Meskipun sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang, Y.I.K alias Setan akhirnya berhasil dibekuk di jalan raya dan langsung digelandang ke Mapolres Maluku Tenggara.

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma, S.P. didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H. dalam konferensi pers hari ini Selasa 27/5/25 mengungkapkan bahwa tersangka berperan sebagai provokator utama yang menghasut kelompok pemuda Perum Pemda untuk melakukan serangan terhadap warga Komplek Karang Tagepe Ohoijang pada 16 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIT.

Sebelum penyerangan terjadi, tersangka telah mengumpulkan sejumlah orang dan melakukan pertemuan untuk mempersiapkan serangan dengan membawa senjata tajam. Ia juga diketahui memimpin langsung aksi penyerangan tersebut. Akibat peristiwa ini, dua orang tewas, yakni Y.K. alias N dan P.A.R. alias D, sementara puluhan lainnya mengalami luka-luka, termasuk beberapa anggota kepolisian yang berupaya melerai bentrokan.

Motif di balik tindakan tersangka adalah keinginan melakukan aksi balas dendam terhadap kelompok Karang Tagepe. Modus operandi yang digunakan adalah dengan melakukan konsolidasi, mengajak massa, dan mempersenjatai mereka dengan alat tajam untuk menyerang secara terencana.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang mengakibatkan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Polres Maluku Tenggara menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kapolres juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan ragu menindak tegas setiap bentuk upaya penghasutan, provokasi, maupun penyebaran ujaran kebencian, baik secara langsung maupun melalui media sosial, demi menjaga kedamaian di Bumi Larvul Ngabal.(**)


Lebih baru Lebih lama