![]() |
Keputusan ini disampaikan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Aurelia Kimson, Ohoijang, Kamis (6/2/2025) malam.
Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat, membacakan Surat Keputusan bernomor 2 Tahun 2025 yang menetapkan pasangan calon nomor urut 3 sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak.
"Kami menetapkan pasangan calon ini dengan 28.929 suara atau 48,4 persen dari total suara sah sebagai calon bupati dan wakil bupati terpilih untuk periode 2025-2030," ujar Basuki saat membacakan putusan tersebut.
Keputusan KPU Malra ini mulai berlaku pada hari ini, 6 Februari 2025, dan disampaikan kepada masyarakat sebagai pengumuman resmi pada pukul 22:23 WIT. Proses penetapan ini dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan hasil Pilkada Malra.
KPU Malra juga mengonfirmasi adanya perubahan jadwal rapat pleno. "Berdasarkan arahan KPU pusat, rapat pleno terbuka harus digelar sehari setelah putusan MK. Oleh karena itu, kami meralat undangan yang telah tersebar dan menggelar rapat pleno pada malam ini," tambah Basuki.
Rapat pleno penetapan ini dihadiri oleh perwakilan Pemda Malra, Forkopimda, Bawaslu, tokoh agama, serta partai politik peserta kontestasi Pilkada. Pasangan pemenang Pilkada 2024, Muhammad Thaher Hanubun dan Charlos Viali Rahantoknam, juga hadir dalam acara tersebut.(**)