DPRD Malra Desak Dinkes Cabut Surat Edaran Penghentian Layanan Jamkesda


Langgur, Lintas-Timur.co.id
- Polemik terkait penghentian layanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.


Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Malra bersama Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan (Dinkes), DPRD mengungkapkan kekhawatirannya mengenai dampak kebijakan tersebut bagi masyarakat miskin.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Malra, Marthina Refo, menegaskan bahwa kebijakan penghentian layanan Jamkesda melalui surat edaran Kepala Dinas Kesehatan, Muhsin Rahayaan, tidak sah karena melampaui kewenangan yang dimiliki oleh kepala dinas.

Refo merujuk pada Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan 17 tahun 2023, serta Peraturan Bupati nomor 72 yang tidak memberikan kewenangan kepada Kadinkes untuk menghentikan pelayanan tersebut.

"Surat edaran ini tidak sesuai dengan aturan yang ada, dan akan merugikan masyarakat kurang mampu yang sangat membutuhkan akses layanan kesehatan. Kami meminta Kadinkes segera menarik surat tersebut," tegas Marthina Refo.

Polemik ini bermula dari surat resmi Nomor: 400.75/11/Dinkes yang dikeluarkan pada 10 Januari 2025. Surat tersebut meminta Dinas Sosial untuk menghentikan sementara penerbitan surat keterangan Jamkesda untuk masyarakat kurang mampu.

Akibatnya, Rumah Sakit Umum (RSU) Karel Sadsuitubun Langgur tidak dapat memberikan pelayanan Jamkesda kepada masyarakat, lantaran biaya pelayanan yang belum diselesaikan pemerintah daerah hingga akhir tahun 2024.

DPRD Malra menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas dan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Maluku Tenggara.(**)

Previous Post Next Post