Langgur, Lintas-Timur.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di sejumlah daerah di Maluku.
Keputusan ini diambil setelah terdeteksi sejumlah pelanggaran dalam proses pemungutan suara yang terjadi pada Pemilu 2024.
Rekomendasi PSU ini melibatkan berbagai kabupaten dan kota di Maluku, dengan rincian satu TPS di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dua TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), empat TPS di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), satu TPS di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), satu TPS di Kepulauan Tanimbar, dan satu TPS di Kabupaten Buru.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair, dalam keterangannya pada Rabu (4/12/2024), mengungkapkan bahwa dari 10 TPS yang telah direkomendasikan untuk dilakukan PSU, empat di antaranya telah mendapatkan persetujuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku.
Sementara itu, enam TPS lainnya masih dalam tahap kajian lebih lanjut oleh pihak Bawaslu dan KPU untuk memastikan apakah pelaksanaan PSU dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"PSU sudah dilaksanakan di empat TPS, yaitu masing-masing satu TPS di Kabupaten Malra, MBD, Tanimbar, dan SBB. PSU di lokasi-lokasi tersebut telah digelar pada Senin dan Selasa kemarin. Untuk enam TPS lainnya, kami masih menunggu keputusan lebih lanjut," ujar Subair.
Subair juga menjelaskan bahwa salah satu alasan utama diterbitkannya rekomendasi PSU di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) adalah adanya temuan bahwa beberapa anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencoblos surat suara sisa.
Hal ini menjadi pelanggaran yang cukup serius, karena dapat memengaruhi hasil pemilu.
Di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), ditemukan pula beberapa pelanggaran yang melibatkan pemilih. Sejumlah pemilih teridentifikasi mencoblos lebih dari satu kali dalam satu surat suara, sementara beberapa lainnya menggunakan undangan pemilih yang bukan milik mereka untuk memberikan suara.
Kejadian-kejadian semacam ini jelas melanggar prinsip pemilu yang harus dilakukan secara adil dan transparan.
Meskipun beberapa TPS telah melaksanakan PSU, Bawaslu Maluku masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap temuan-temuan tersebut untuk memastikan bahwa pelanggaran yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik. Keputusan akhir terkait enam TPS yang belum disetujui oleh KPU akan segera diumumkan setelah proses kajian selesai.
Proses pelaksanaan PSU ini sangat penting guna memastikan bahwa hasil Pemilu 2024 di Maluku dapat mencerminkan suara rakyat dengan benar dan adil, serta menjaga integritas demokrasi di daerah tersebut. Bawaslu Maluku terus berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(**)