Bawaslu Malra Akan Koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Maluku Terkait Rekomendasi PSU yang Ditolak KPU Malra


Malra, Lintas-Timur.co.id
- Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Maluku setelah KPU Malra menolak lima dari enam rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan.


Tindak lanjut dari rekomendasi tersebut akan dibahas lebih lanjut agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bawaslu Malra telah menerima Surat Keputusan dari KPU Kabupaten Maluku Tenggara yang menyatakan bahwa hanya tiga dari rekomendasi PSU yang memenuhi unsur dan dapat dilaksanakan.

Tiga TPS tersebut adalah TPS 001 Desa Mun Ohoiir, Kecamatan Kei Besar Utara Barat, serta TPS 001 dan TPS 002 Desa Danar Ternate.

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, Alwi Al Hamid, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), menyampaikan bahwa rekomendasi PSU untuk lima TPS lainnya dianggap tidak memenuhi unsur dan kurang bukti yang cukup.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Maluku untuk menindaklanjuti rekomendasi yang tidak diterima," jelas Alwi, ungkapnya melalui pesanya pada Rabu 4/12/24.

Keputusan KPU Malra menetapkan bahwa PSU akan dilaksanakan pada 5 Desember 2024, dan Bawaslu berharap tidak ada lagi persoalan serupa dalam pelaksanaan pemilu mendatang. Alwi Al Hamid menegaskan pentingnya memastikan pemilu berjalan sesuai dengan aturan dan menghindari potensi masalah di masa depan.(**)

Previous Post Next Post