Gedung Cat Malra Tak Layak Sesuai SOP, Rahayaan : Penilaian BKN Wilayah Regional 4 Makassar


Langgur,
Lintas-Timur.co.id - Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara telah mengambil langka guna mengatasi polemik yang berkembang di masyarakat terkait biaya Rp.50 untuk pembayaran ruang computer milik Poltek Kesehatan Keperawatan Tual.


Hal ini di sampaikan Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malra Husen Rahayaan di depan kantor Bupati saat aksi demo oleh OKP Cipayung pada hari Jumat 17/10/20.

Di sampaikan, dalam proses seleksi penerimaan dasar itu tidak  pungut biaya, sementara yang harus di bayar adalah biaya penggunaan ruang computer yang menjadi milik Politeknik Kesehatan Keperawatan Negeri Tual, tegas Rahayaan.

Rahayaan menegaskan, dalam ketentuan yang berlaku dalam Kementerian Kesehatan itu ada yang namanya penerimaan Negara bukan pajak itu, siapa pun yang menggunakan laboratorium itu wajib harus bayar, karena itu bukan aset Daerah, makan ketika di gunakan untuk seleksi tes CPNS harus membayarnya.

Hal ini perlu di tegaskan, sehingga tidak di sinyalir seolah-olah itu adalah ketentuan yang di keluarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Malra dan nanti saat pembayaran setiap peserta akan langsung menyetor pada Politeknik Kesehatan Tual.

Lanjut Dia, dari pembayaran itu akan masuk ke Kementerian Kesehatan atau yang di sebut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan terkait besar itu, melalui surat dari Politeknik Kesehatan Keperawatan Negeri Tual, melalui surat resmi, ujar Rahayaan.

Rahayaan mengatakan, pihaknya saat menerima surat yang menjelaskan besar nilai sewa ruang Computer sebesar Rp. 50 tidak sedikit pun menambah atau mengurangi nilai yang ada.

"Silakan saja cek sendiri, berapah besar nilai yang di sampaikan pihak Politeknik Kesehatan Keperawatan Negeri Tual yang di layangkan pada BKD".

Selain itu, terhadap gedung Cat Pemda memang ada dan telah di resmikan pada tanggal 8 Mei 2023, namun dari sisi kelayakan belum memenuhi standar, belum layak untuk di gunakan sebagaimana di atur dalam peraturan BKN nomor 4 tahun 2024 tentang prosesur, maka gedung Cat belum dapat di gunakan, ungkapnya.

Rahayaan menjelaskan, sekali pun gedung Cat milik Pemerintah Daerah sudah di resmikan namun dari sisi kelayakan belum memenuhi standar penggunaan infrastruktur sebagaimana kentuan yang berlaku di BKN wilayah regional 4 Makassar.

Harus di ketahui, gedung Cat dari sisi penggunaan listrik tidak memadai guna melayani 100 unit computer, selain itu jaringan internet pun belum tersedia, sementara tes yang di lakukan saat ini melalui sistim online.

Selain itu dalam menggunakan gedung Cat perlu adanya syarat penunjang lainya seperti gedung lopper serta gedung untuk tetorial dan sesuai hasil Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) gedung Cat milik Malra belum memenuhi syarat, dan yang memenuhi syarat adalah Poltekkes Keperawatan Negeri Tual, tegas Rahayaan.

Olehnya itu terkait polimik Rp. 50, Pejabat Bupati Malra telah mengundang pihak Poltekkes dan PLN persero cabang Tual guna membahas persoalan tersebut pada 15/10/24 kemarin, dan tidak ada lagi biaya Rp 50 untuk jasa penyewaan sewah gedung labaratorium Poltekkes Tual, terang Rahayaan.

Olehnya itu persoalan Rp. 50 yang di gemboskan telah clear dan akan di bijaki oleh Pemerintah Daerah, sehingga telah keluar pengumuman seleksi CPNS akan berlangsung pada 30 Oktober 2024, imbuhnya.

Sementara terkait gedung Cat, harus di pahami jika itu milik Dinas pendidikan KabuPaten Malra sehingga perlu bersabar, jika nanti sudah di serahkan makan kedepan akan di gunakan demi kepentingan bersama, tegas Rahayaan.(**)

Previous Post Next Post