TNI AU Dumatubun Gandeng Bawaslu Malra Sosialisasi Tentang Netralitas ASN, TNI Dan Polri


Langgur,
Lintas-Timur.co.id - TNI Angkatan Udara (AU) Lanud Dominicus Dumatubun Langgur, menggelar Sosialisasi terkait Netralitas ASN, TNI dan Polri dalam pelaksanaan Pemiluhan Kepala Daerah tahun 2024.


Dalam pelaksanaan itu, TNI AU Dominicus Dumatubun Langgur menggandeng Bawaslu Malra dalam sosialisasi tersebut dengan melibatkan seluruh personil AU serta jajaran Sipil lingkup AU.

Adapun sosialiasi terkait Netralitas ASN dan TNI serta Polri ini berlangsung di Markas Komando (Mako) AU Lanud Dominicus Dumatubun pada Selasa 20/8/24.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Maluku Tenggara Richardo E.A Somnaikubun hadir sekaligus menyampaikan materi tentang netralitasnya ASN, TNI dan Polri pada saat pelaksaan Pilkada berlangsung.

Dijelaskan, esensi tentang Netralitas yang sangat muda di pahami yakni dalam memberikan pelayanan publik harus mengedepankan komitmen, integritas serta tanggung jawab, tegas Richardo.

Di tambahkan, sikap netralitas ini pun sebagaimana di amanatkan dalam peraturan per - Undang-Undangan pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 ini.

Selain itu kata Richardo, dalam menjaga Netralitas perlu memgedepankan komitmen serta menjaga keberpihakan selaku abdi Negara yang netral dan profesional yang tidak berada dalam peta konflik kepentingan kelompok tertentu.

Selaku aparatur Negara dalam menjalankan fungsinya tidak serta merta menempatkan status Jabatan serta Kekuasaan pada tempatnya, itulah yang di katakan netralitas, bukan sebalik.

Terlepas dari semua itu, Rihardo juga menghimbau semua Aparatur Negara dalam lingkup TNI AU agar tidak terlibat politik praktis yang menentukan keberpihakan pada Pasangan Calon tertentu, berupa ajakan, pertemuan, seruan atau pertemuan bahkan sampai menggunakan fasilitasn Negara, tegasnya.

Kata Richardo, jika kedapatan terjadi pelanggaran yang di lakukan oleh Abdi Negara dalam hal ini ASN, TNI dan Polri maka akan memberikan dampak yang cukup luas seperti adanya diskriminasi pelayanan serta kesenjangan sosial.

Hal ini pun bisa menimbulkan konflik serta benturan berbagai kepentingan dalam tubuh ASN, TNI dan Polri itu sendiri yang berdampak pada profesionalitas itu sendiri selaku pelayan masyarakat.


Dia menegaskan, pelanggaran bagi ASN dan TNI pada lingkup TNI itu sendiri memiliki sangsi yang sama, sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Menhan) Republik Indonesia nomor 13 tahun 2023 tentang pedoman pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin ASN, terang Richardo.

Sebagaimana hal tersebut di atas, maka Bawaslu Malra pun telah mengeluarkan himbauan dengan nomor : 254.a/PM.00.02/K.Malra-06/06/2024, Perihal Netralitas ASN, termasuk TNI dan  Polri.

Bukan hanya itu, himbauan tersebut berlaku bagi Pejabat Negara serta Pejabat lain yang menggunakan fasilitas Negara, sebagaimana di sampaikan melalui surat tertanggal 24 Juli 2024 lalu, terang Richardo.

Olehnya itu Richardo berharap, seluruh ASN, TNI dan Polri bisa mematuhi serta dapat melaksanakan himbauan ini, sehingg pelaksaan Pilkada nanti tidak di warnai oleh keterliabatan ASN seperti Pilkada sebelumya. harapnya.(**)

Previous Post Next Post