Terduga Pelaku Amankan Diri Sukarela Bukan Ditahan — Polres Malra Luruskan Penanganan Kasus Pencabulan Watdek


LANGGUR, LINTAS-TIMUR.CO.ID
— Polres Maluku Tenggara meluruskan berbagai kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat terkait penanganan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Watdek, Kecamatan Kei Kecil. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, dan proses masih berjalan di tahap penyelidikan.

‎Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, IPTU Zaenal, S.H. saat menerima perwakilan warga serta Ibu-ibu Ohoi Watdek di halaman Mapolres Malra, Senin (21/9/2026).

‎Laporan dugaan tindak pidana pencabulan diterima pada 9 Agustus 2026, dengan pelapor adalah mertua dari pihak yang disebut-sebut warga. IPTU Zaenal menjelaskan laporan itu disampaikan dalam situasi ketegangan rumah tangga, sehingga tim penyelidik menelusuri fakta secara lebih mendalam.

‎"Kendala utama yang kami hadapi adalah belum cukupnya alat bukti untuk meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan. Belum ditemukan petunjuk yang mengarah secara pasti kepada pelaku. Status pihak yang dimaksud masih sebagai saksi, belum ditetapkan tersangka," tegasnya.

‎Terkait keberadaan pihak tersebut di lingkungan Polres selama ini, IPTU Zaenal menegaskan itu bukan penangkapan maupun penahanan. Pihak yang bersangkutan mengamankan dirinya secara sukarela selama kurang lebih dua minggu lebih demi keselamatan pribadi serta menjaga kondusivitas lingkungan Watdek.

‎"Ia sendiri membuat surat pernyataan yang ditandatangani secara sadar. Langkah ini diambil agar situasi di Watdek tetap aman, sekaligus melindungi dirinya dari kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan," jelasnya.

‎Mengenai hasil visum, Kasat Reskrim menyatakan hal itu dilindungi undang-undang karena menyangkut anak di bawah umur, sehingga tidak dapat dibeberkan ke publik. "Membeberkannya sama saja menelanjangi anak tersebut. Hal itu tidak etis dan melanggar ketentuan perlindungan anak," ujarnya.

‎Sementara itu, kasus serupa yang dilaporkan dari Wain Raja juga masih dalam proses pengumpulan keterangan. Pihaknya belum menerima informasi bahwa pihak yang terlibat telah meninggalkan wilayah hukum Maluku Tenggara.

‎"Jika nanti terbukti ada pihak yang melarikan diri, kami akan melaksanakan upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses tetap berjalan, kami mohon kesabaran dan kepercayaan masyarakat terhadap jalannya hukum," pungkas IPTU Zaenal.(**)

‎ 


Lebih baru Lebih lama