Mengenakan Busana Adat, Warga Watdek Turun ke Jalan Sampaikan 8 Tuntutan Terkait Kasus Pelecehan Anak


LANGGUR, LINTAS-TIMUR.CO.ID
— Warga Ohoi Watdek, Kecamatan Kei Kecil, menyuarakan kegelisahan mereka lewat aksi damai yang berlangsung penuh kehangatan budaya sekaligus ketegasan tuntutan, Senin (21/9/2026).

‎Berangkat dari pertigaan SD Inpres Watdek, para peserta mengenakan kain sarung serta pakaian adat—kaum perempuan dan laki-laki dewasa berjalan bersama menuju Markas Komando Polres Maluku Tenggara untuk menyampaikan aspirasi terkait penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

‎Koordinator aksi, Fitria Badmas, membacakan delapan poin tuntutan di hadapan jajaran kepolisian. Warga menuntut agar proses penanganan berjalan terbuka dan pelaku segera diproses secara hukum.

‎"Kami menginginkan: pertama, penahanan dan penetapan status terduga pelaku; kedua, pengusutan laporan keterangan palsu; ketiga, gelar perkara dilakukan secara transparan dan khusus; keempat, seluruh proses penanganan kasus terbuka bagi publik; kelima, hasil visum diakui sebagai alat bukti yang sah; keenam, pengamanan informasi dan perlindungan korban segera dilakukan karena kondisi psikologisnya sudah terganggu; ketujuh, evaluasi menyeluruh terhadap prosedur yang dijalankan penyidik Satreskrim; kedelapan, masyarakat mendukung kepolisian membuka kembali kasus ini dan siap memberikan kesaksian," tegas Badmas membacakan tuntutan.

‎Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, IPTU Zaenal, S.H., menjelaskan kendala utama yang dihadapi tim penyelidik: adalah belum terpenuhinya syarat minimal 2 alat bukti untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

‎"Hingga saat ini, pihak yang diduga masih berstatus sebagai saksi".

‎"Kami telah berupaya semaksimal mungkin, namun saat ini masih terdapat dua alat bukti yang belum cukup untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan.

‎Selama belum terpenuhi, status pihak yang dimaksud tetap sebagai saksi. Jika alat bukti telah memadai, statusnya dapat berubah menjadi tersangka," ungkap IPTU Zaenal.

‎Ia juga menegaskan, jika nanti statusnya ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan berada di luar Langgur, pihak kepolisian akan melakukan penjemputan secara paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Aksi yang berlangsung sekitar satu jam tersebut ditutup dengan kesepakatan pertemuan lanjutan. IPTU Zaenal menyampaikan akan menggelar pertemuan khusus bersama warga Watdek pada pukul 20.00 WIT, yang akan dipimpin langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara beserta jajarannya.(**)

‎ 


Lebih baru Lebih lama