"Bukan Menyerahkan Diri!" — Rustam Bantah Versi Polisi: Terduga Pelaku Pencabulan Anak Kandung Dijemput Saat Tidur di Rumah


LANGGUR, LINTAS-TIMUR.CO.ID
— Keterangan pihak kepolisian terkait penjemputan terduga pelaku pencabulan anak kandung berinisial J.O dibantah tegas oleh warga Ohoi Watdek. Menurut keterangan Polres, yang bersangkutan mengamankan diri secara sukarela; namun warga menyatakan ia justru dijemput langsung dari tempat tidurnya.

‎Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2026, ketika dua pelapor — yakni ibu kandung korban, Lisna Dewi Jauhari (35), dan mertua terduga pelaku, Erna Jauhari (55) — melaporkan dugaan pelecehan yang dilakukan berulang kali oleh ayah kandung terhadap dua putrinya sendiri.

‎Berdasarkan keterangan yang diterima, tak lama setelah laporan masuk, anggota Polres langsung mendatangi kediaman J.O di Watdek dan membawanya ke kantor kepolisian saat ia sedang tidur. Ia kemudian berada di lingkungan Polres selama kurang lebih dua minggu sebelum akhirnya dikembalikan ke rumah dengan kewajiban melapor, dengan alasan belum cukup alat bukti.

‎Namun Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, IPTU Zaenal, S.H., menyatakan berbeda: kehadiran J.O di Polres bukan hasil penangkapan, melainkan keputusan sukarela demi melindungi dirinya dari kemarahan warga.

‎Pernyataan ini langsung dibantah oleh Rustam Djohar, Wakil Sekretaris BSO Ohoi Watdek.

‎"Itu tidak benar! Terduga J.O dijemput dan digelandang ke Polres saat sedang tidur. Peristiwa itu disaksikan langsung oleh Penjabat Kepala Ohoi Watdek, yang saat itu mengira hanya urusan pertengkaran rumah tangga sehingga tidak ditindaklanjuti," tegas Rustam.

‎Rustam menyoroti kelambatan proses hukum: sejak dilaporkan lebih dari sebulan lalu, hanya ada satu alat bukti — yaitu visum et repertum — tanpa pelengkap lain. Padahal, sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2022 Pasal 24–25, pembuktian harus didukung keterangan saksi yang melihat/mendengar, keterangan ahli psikologis/psikiater, bukti rekaman atau pesan, serta petunjuk lain.

‎"Penyidik wajib mencari dan melengkapi seluruh alat bukti sesuai aturan. Jika keterangan pelapor dianggap tidak benar, maka pelapor harus ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan memberikan keterangan palsu atau menuduh tanpa alasan yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 220 KUHP maupun UU No. 1 Tahun 2023," tandasnya.

‎Kekhawatiran semakin mendalam karena muncul informasi bahwa keempat pihak — dua pelapor, terduga pelaku, serta korban — diduga telah meninggalkan wilayah Maluku Tenggara dan menuju Weda, Maluku Utara.

‎"Kami meminta Polres Maluku Tenggara bersikap transparan dan berkomitmen menghadirkan para pihak, di mana pun mereka berada. Kasus ini harus diungkap secara terang benderang demi keadilan anak-anak korban," pungkas Rustam.(**)

‎ 


Lebih baru Lebih lama