
TUAL, LINTAS-TIMUR.CO.ID - Pembangunan sepihak dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Pasar BTN, Kota Tual, memicu reaksi tegas dari ahli waris tanah. Bangunan yang baru selesai didirikan Pemerintah Kota Tual kini dipasang tiga palang adat (Sasi) sebagai bentuk penolakan.
Tindakan ini dilakukan keluarga almarhum Elia Songjanan pada Rabu (30/9/2026), tak lama setelah konstruksi dapur rampung. Palang adat dipasang sebagai peringatan keras bahwa lahan tempat bangunan berdiri merupakan tanah warisan yang dikuasai keluarga sejak puluhan tahun lalu.
Kuasa hukum ahli waris, Kudus Nuhuyanan, mengonfirmasi hal ini saat dihubungi Jumat (2/10/2026). Ia menegaskan pemasangan palang adat adalah langkah lanjutan setelah somasi yang dikirim sebelumnya tidak mendapat tanggapan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tual.
"Ini tindak lanjut somasi yang telah kami layangkan, namun tidak digubris sama sekali oleh BPKAD Kota Tual," tegas Kudus.
Somasi bernomor S-035 itu meminta kejelasan mendasar: apa dasar hukum penguasaan lahan yang digunakan Pemkot Tual untuk membangun dapur SPPG tersebut.
Kudus menjelaskan, sejak tahun 1997 almarhum Elia Songjanan telah menguasai seluas 52.800 meter persegi atau 5,28 hektare di Kompleks Un Petuanan Taar, Jalan Tual–Ohoitel, Kelurahan Lodar El, Kecamatan Pulau Dullah Selatan. Pembangunan dapur SPPG dilakukan tanpa penyelesaian masalah hak atas tanah tersebut.
Meski ketegangan muncul, terdapat celah penyelesaian. Pemasangan palang adat justru mendapat respons positif dari Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tual.
"Semalam sudah ada komunikasi dengan Pj Sekda untuk menggelar pertemuan gencatan. Kami berharap pertemuan ini benar-benar melahirkan solusi yang adil bagi kedua belah pihak," ungkap Kudus.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Tual maupun BPKAD terkait sengketa lahan ini.(**)