Kapolres Maluku Tenggara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kejari Malra


Langgur, Lintas-Timur.co.id
— Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, S.IP., S.H., M.H., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Tenggara, Senin (15/12/2025) pukul 09.00 WIT.


Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Tenggara, Fik Fik Zulrofik, S.H., M.H., sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menuntaskan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur penegak hukum terkait, antara lain Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., Kepala BNN Kota Tual Ahmad Renuryanan, S.Sos., serta Ketua Pengadilan Negeri Tual David Freso Charles Soplanit, S.H., M.H.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara tindak pidana yang ditangani Polres Maluku Tenggara, di antaranya satu unit flash disk yang digunakan sebagai sarana tindak pidana penghasutan konflik Perum Pemda versus Karang Tagepe dengan terdakwa Indra Kasir alias Setan.

Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti perkara pencurian 17 unit baterai alat Telkomsel dengan terdakwa Oncen Tamher alias OT yang terjadi di Jalan Raya Debut, dengan total kerugian mencapai Rp135 juta.

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu juga dimusnahkan, hasil penindakan perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa CIA Elwarin alias CIA (IRT) serta Josef Wiro Rettob alias Wiro yang berstatus sebagai PNS/anggota Pol PP Pemkab Maluku Tenggara.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dirusak, dibakar, serta dipotong hingga dipastikan tidak dapat digunakan kembali. Metode tersebut dilakukan guna menjamin tidak adanya kemungkinan barang bukti kembali beredar di tengah masyarakat yang dapat menimbulkan dampak negatif dan merugikan publik.

Melalui kegiatan ini, aparat penegak hukum menegaskan komitmen bersama dalam penegakan hukum yang transparan, profesional, serta memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara.(**)

أحدث أقدم