Polres Maluku Tenggara Serahkan Enam Tersangka Kasus Penganiayaan Berat dan Kekerasan Bersama di Ohoi Warbal


Langgur, Lintas-Timur.co.id
— Polres Maluku Tenggara secara resmi merilis perkembangan penanganan kasus penganiayaan berat dan kekerasan bersama yang terjadi di Ohoi/Desa Warbal, Kecamatan Kei Kecil. Melalui kegiatan press release pada Kamis, 11 Desember 2025 pukul 13.00 WIT, Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., menyampaikan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah tuntas dan para tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.


Kronologi Kejadian

Peristiwa ini bermula pada 19 Juli 2025 ketika Y.S.S. alias Oce tiba di Pelabuhan Ohoi Warbal sepulang bekerja dari perusahaan mutiara. Saat itu, lima pria yakni F.R.M. alias Frengki, J.K. alias Jefri, R.W. alias Rian, F.M. alias Angky, dan I.Y.M. alias Toldo melakukan pengeroyokan dengan memukul korban menggunakan tangan kosong secara berulang-ulang.

Penganiayaan tersebut membuat Oce terjatuh. Melihat situasi memanas, Joseph Sedubun kemudian mengambil pisau yang diselipkan di pinggangnya dan menikam Frengki pada bagian leher kanan. Pisau tersebut patah dan hanya gagangnya yang tertinggal di tangan Joseph, sementara bilahnya masih tertancap pada leher Frengki.

Merasa kesakitan, Frengki kemudian mencabut bilah pisau dari lehernya dan menggunakan benda tajam itu untuk menyerang balik Oce hingga menyebabkan luka berat di bagian kepala. Setelah kejadian tersebut, kelima pelaku langsung meninggalkan lokasi.

Penetapan dan Penangkapan Tersangka

Satreskrim Polres Maluku Tenggara bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu:

Joseph Sedubun — tersangka utama penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Y.S.S. alias Oce

F.R.M. alias Frengki

J.K. alias Jefri

R.W. alias Rian

F.M. alias Angky

I.Y.M. alias Toldo

Para tersangka ditangkap dalam rangkaian proses berbeda sesuai hasil penyidikan.

Ancaman Hukuman

Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berat, antara lain:

Y.S.S. alias Oce
Diancam pidana atas kepemilikan senjata tajam ilegal dan penganiayaan berat, sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Lima tersangka lainnya
Dijerat dengan pasal kepemilikan senjata tajam ilegal serta pasal tindak pidana kekerasan bersama yang menyebabkan luka berat, yaitu Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, dan Pasal 170 Ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Penyerahan Tahap II ke Kejaksaan

Polres Malra telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Maluku Tenggara, yaitu:

4 Desember 2025 — Penyerahan tersangka Y.S.S. alias Oce.

10 Desember 2025 — Penyerahan lima tersangka lainnya: Frengki, Jefri, Rian, Angky, dan Toldo.

Komitmen Penegakan Hukum

Kapolres menegaskan bahwa Polres Maluku Tenggara akan menangani setiap tindak kekerasan secara tegas tanpa mengedepankan Restorative Justice apabila kasus memiliki ancaman hukuman tinggi.

“Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mendukung kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru,” tegas AKBP Rian Suhendi.

Dengan tuntasnya penanganan kasus ini, Polres Maluku Tenggara berharap dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.(**)

أحدث أقدم