Polres Maluku Tenggara Berhasil Mengungkap dan Menangkap Pelaku Tindak Pidana Pornografi Anak di Dobo


Langgur, Lintas-Timur.co.id
- Kepolisian Resor Maluku Tenggara berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pornografi dan/atau kesusilaan yang melibatkan korban anak di bawah umur.


Pelaku berinisial H.R alias Hengky diamankan di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H, dalam Press Release Polres Maluku Tenggara pada Jumat, 19 Desember 2025, pukul 16.00 WIT.

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku menjadikan seorang anak perempuan berinisial Melati (nama samaran) sebagai objek bermuatan pornografi. Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan membuat akun media sosial palsu (fake account) untuk mendekati dan berkenalan dengan korban.

Pelaku kemudian menjalin komunikasi intensif dengan korban hingga seolah-olah berpacaran, padahal korban tidak mengetahui identitas asli pelaku dan belum pernah bertemu secara langsung. Setelah berhasil meyakinkan korban, pelaku melakukan panggilan video dan meminta korban untuk tidak mengenakan busana, kemudian pelaku melakukan tangkapan layar dan perekaman layar guna memperoleh konten pornografi milik korban.

Setelah memperoleh konten tersebut, pelaku mengajak korban untuk bertemu di wilayah Langgur. Namun, saat korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan konten pornografi milik korban.

Ancaman tersebut direalisasikan dengan menyebarluaskan dan memviralkan foto bermuatan pornografi milik korban melalui beberapa akun media sosial.
Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa pelaku tidak hanya memiliki satu korban, melainkan terdapat beberapa korban lainnya, bahkan terdapat korban yang diduga telah disetubuhi oleh pelaku.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik Polres Maluku Tenggara berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang berada di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru. Selanjutnya, tim yang dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Maluku Tenggara Ipda Andrew Souhoka, S.H., M.H, bersama penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Maluku Tenggara, bergerak menuju Kota Dobo melalui jalur laut.

Pelaku berhasil diamankan pada 17 Desember 2025 dan selanjutnya dibawa ke Langgur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, H.R alias Hengky telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Maluku Tenggara berkomitmen untuk terus hadir dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan berbasis elektronik dan kejahatan seksual terhadap anak.

Polres Maluku Tenggara juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati, waspada, dan bijak dalam menggunakan media sosial, serta mengajak para orang tua untuk aktif mengawasi dan mengedukasi anak-anak dalam penggunaan media sosial dan interaksi dengan orang asing, guna mencegah kejahatan siber, predator seksual, dan tindak pidana pornografi.(**)

أحدث أقدم