‎Makna Hakiki Kemerdekaan ke-81: Berdaulat dan Sejahtera Bersama Sesuai Amanat Pasal 33 UUD 1945


LANGGUR, LINTAS-TIMUR.CO.ID
- Setiap tahunnya saat mengibarkan Bendera Merah Putih, kita tidak hanya merayakan peristiwa lepasnya bangsa dari belenggu kekuasaan penjajah semata.
‎
‎Memasuki usia ke-81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, mari kita maknai kemerdekaan yang sesungguhnya sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa dan tertulis tegas dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
‎
‎Kemerdekaan sejati bukan sekadar bebas menentukan nasib sendiri di hadapan bangsa asing.
‎
‎Lebih dari itu, kemerdekaan berarti perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, kekayaan alam yang melimpah di tanah air dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran seluruh rakyat, bukan hanya dinikmati segelintir pihak saja.
‎
‎Kemerdekaan yang sesungguhnya terwujud ketika rakyat terbebas dari kemiskinan, kelaparan, ketertinggalan dan ketidakadilan.
‎
‎Ketika tanah air, laut, kekayaan alam serta tenaga kerja putra-putri daerah dikelola dengan bijak, adil dan membawa manfaat nyata meningkatkan taraf hidup setiap warga tanpa terkecuali, sesuai semangat persatuan dalam keberagaman bangsa Indonesia.
‎
‎Momen peringatan HUT RI ke-81 ini menjadi pengingat bagi kita semua, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha dan seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara.
‎
‎Bahwa tugas kita selanjutnya adalah melanjutkan perjuangan para pahlawan: bekerja bersatu, bergotong royong, membangun kemandirian daerah, mengelola potensi alam pulau-pulau Kei dengan bertanggung jawab demi kesejahteraan bersama.
‎
‎Kemerdekaan sempurna baru tercapai jika rakyat hidup makmur, adil, merata, berdiri tegak bermartabat, mandiri dan sejahtera di atas tanah kelahirannya sendiri. Itulah cita-cita mulia yang harus terus kita perjuangkan bersama setiap hari, melampaui seremonial upacara bendera.
‎
‎Merdeka!!!!(**)
‎
‎ 
‎


Lebih baru Lebih lama