Stepanus Layanan: Penyaluran Gaji ASN Lewat Kopdes Keliru, Jangan Balikkan Sistem ke Era Konvensional

‎


LANGGUR, LINTAS-TIMUR.CO.ID - Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Stepanus Layanan, menyampaikan penolakan tegas terhadap wacana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Menurutnya, langkah ini tidak hanya aneh, tetapi juga berpotensi merugikan para pegawai negeri.
‎
‎Pernyataan ini disampaikan setelah Menteri Koperasi Ferry Julianto mengungkapkan bahwa rencana pembayaran gaji ASN melalui koperasi sudah diajukan ke Kementerian Keuangan dan tinggal menunggu mekanisme teknis pelaksanaannya.
‎
‎"Bayangkan, pegawai negara yang statusnya ASN justru harus menghadap pegawai koperasi yang berstatus kontrak sekadar untuk menerima hak gajinya. Di mana logikanya?" tanya Stepanus Layanan, Selasa (20/10/2026).
‎
‎Ia menilai pergeseran ini merupakan penurunan kualitas tata kelola keuangan. Koperasi, lanjutnya, bukan lembaga perbankan yang memiliki sistem penyaluran dana yang andal. Jika terjadi masalah seperti dana macet atau koperasi tutup, risiko kerugian justru akan ditanggung oleh para ASN beserta keluarganya.
‎
‎Belum lagi, koperasi desa dinilai belum siap dari segi infrastruktur maupun sumber daya manusia untuk mengelola aliran dana dalam jumlah besar secara rutin.
‎
‎"Gaji yang selama ini bisa diambil di mana saja secara digital, tiba-tiba harus datang ke koperasi. Ini justru menambah biaya dan waktu bagi ASN. Kita kembali ke cara lama, padahal sudah maju ke sistem perbankan modern," kritiknya.
‎
‎Selain berdampak langsung bagi pegawai, kebijakan ini dikhawatirkan akan menurunkan likuiditas perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang selama ini menjadi mitra penyaluran gaji. Dana yang seharusnya berputar di sektor perbankan akan beralih ke koperasi yang belum tentu memiliki kapasitas pengelolaan yang setara.
‎
‎Stepanus Layanan menduga, wacana ini lebih mengarah pada pengalihan keuntungan bunga dari perbankan ke koperasi, bukan semata-mata untuk kepentingan efisiensi pelayanan.
‎
‎"Selama ini belum ada koperasi yang dikelola pemerintah yang terbukti sukses besar. Jangan jadikan ASN sebagai kelinci percobaan. Yang terpenting, hak penerimaan gaji pegawai tidak boleh dipersulit oleh kebijakan yang belum teruji," pungkasnya.(**)
‎
‎ 
‎
‎


Lebih baru Lebih lama