Langgur, Lintas-Timur.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara resmi menyerahkan tersangka utama kasus pembacokan terhadap anggota polisi, Bripda Muhamad Mashab Honlisa, kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Jumat (1/8/2025). Tersangka yang diserahkan adalah N.L. alias Niko, terduga pelaku utama dalam peristiwa berdarah yang terjadi pada 16 Maret 2025 di tengah konflik antara warga Perumahan Pemda dan Komplek Karang Tagepe, Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika terjadi bentrokan antarwarga dua kompleks pada dini hari, 16 Maret 2025. Bripda Mashab Honlisa bersama rekannya Bripda Agustine Putra—anggota Tim Opsnal Satreskrim Polres Maluku Tenggara—bergerak ke lokasi kejadian untuk melerai tawuran.
Namun, situasi memburuk ketika N.L. alias Niko bersama sejumlah rekannya keluar dari lorong Karang Tagepe dengan membawa senjata tajam. Tanpa diduga, Niko menyerang dari belakang dan membacok Bripda Mashab dua kali menggunakan parang. Serangan itu mengenai punggung dan sisi kepala bagian kanan korban, menyebabkan luka serius.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Satsuitubun Langgur sebelum akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara Ambon untuk menjalani operasi dan perawatan intensif selama lebih dari satu bulan.
Peran Linmas dan Penangkapan
Pihak kepolisian juga menetapkan S.P. alias Jangkar, anggota Linmas Karang Tagepe, sebagai tersangka karena diduga membantu pelaku utama. Ia membuka jalan bagi N.L. dan kawan-kawannya untuk keluar dari lorong Karang Tagepe dan kemudian memfasilitasi pelarian mereka dengan mengunci pagar setelah insiden.
Setelah beberapa bulan menjadi buron, tim gabungan dari Polres Maluku Tenggara dan Polres Tual berhasil menangkap kedua tersangka. S.P. ditangkap lebih dulu pada 2 Mei 2025 di Ohoi Suhendrat, Kecamatan Kei Besar, dan N.L. ditangkap empat hari kemudian di dalam kompleks Karang Tagepe, Ohoijang.
Proses Hukum Berlanjut
Keduanya dijerat Pasal 351 ayat (2) junto Pasal 56 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Penyerahan S.P. ke Kejaksaan telah dilakukan lebih awal pada 18 Juli 2025, sementara N.L. diserahkan bersamaan dengan barang bukti pada 1 Agustus 2025.
Imbauan Kepolisian
Kapolres Maluku Tenggara menegaskan komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah dan merusak kedamaian di Tanah Evav,” tutup Kapolres.(**)