Langgur, Lintas-Timur.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower Telkomsel yang menyebabkan gangguan sinyal telepon seluler di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Tersangka utama, O.T. alias Oncen, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar pada pukul 16.00 WIT, menyampaikan bahwa tersangka berhasil dibekuk kurang dari 12 jam setelah laporan diterima. Didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan yang bermula dari laporan seorang karyawan Telkomsel pada 5 April 2025 pukul 18.00 WIT.
Pelapor menyebutkan adanya pencurian 24 baterai tower Telkomsel senilai Rp135 juta yang terjadi di Jalan Raya Debut, Kecamatan Kei Kecil. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tipiter dan Opsnal Satreskrim yang dipimpin IPDA Andre Souhoka, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Sekitar pukul 03.00 WIT, petugas mendapati sepeda motor mencurigakan di sekitar TKP. Tim kemudian memergoki tersangka O.T. alias Oncen yang sedang memindahkan baterai ke arah sepeda motornya. Tersangka langsung diamankan beserta sebagian barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sisa baterai telah dijual ke penadah besi tua. Tak lama berselang, seluruh 24 baterai Telkomsel merek ZTE berhasil diamankan sekitar pukul 08.15 WIT.
Jaringan Pencurian dan Dampak Luas
Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan pencurian baterai di wilayah Polres Tual. Ia bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual dalam kasus serupa.
Akibat ulah pelaku, masyarakat di Kota Tual dan Kabupaten Malra mengalami gangguan komunikasi serius. Sinyal telepon seluler menjadi lemah bahkan hilang total, khususnya saat terjadi pemadaman listrik.
“Dampaknya besar bagi masyarakat, apalagi di era digital saat ini. Aktivitas warga yang bergantung pada layanan online jadi terganggu,” tegas AKBP Rian Suhendi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (5) junto Pasal 64 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada 30 Juli 2025, pada 1 Agustus 2025 tersangka dan barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.(**)