Langgur, Lintas-Timur.co.id – Kepolisian Resor Maluku Tenggara (Polres Malra) hari ini menggelar konferensi pers terkait penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana penganiayaan terhadap tenaga kesehatan di wilayah Kecamatan Kei Besar Utara Barat.
Kegiatan press release berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 09.30 WIT, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma, S.P., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.
Kapolres menjelaskan bahwa kasus penganiayaan ini terjadi pada Jumat dini hari, 6 Desember 2024, sekitar pukul 04.30 WIT di rumah dinas tenaga medis yang bertugas di Puskesmas Desa/Ohoi Mun Werfan. Korban berinisial M.A.N., yang dikenal sebagai Dokter Maria, merupakan dokter aktif yang melayani masyarakat di wilayah tersebut.
Pelaku yang merupakan anak di bawah umur berinisial R, diketahui menyelinap masuk ke dalam rumah dinas korban secara diam-diam. Berdasarkan keterangan korban, saat itu ia terbangun karena mendengar suara mencurigakan dan mendapati lampu rumah tiba-tiba padam. Saat mencoba memeriksa situasi, korban berhadapan langsung dengan pelaku yang mengenakan penutup wajah (ninja yang diikat dari baju).
Pelaku langsung mencekik dan membekap mulut korban. Namun, korban melakukan perlawanan dan terus berteriak. Di tengah kekacauan tersebut, pelaku sempat mengambil sebilah pisau dari atas meja, tetapi gagal membuka sarungnya. Merasa panik, pelaku kemudian melarikan diri lewat jendela belakang rumah.
“Korban berlari ke dalam kamar dan berteriak meminta pertolongan. Keberanian dan ketenangan korban saat itu sangat membantu menyelamatkan dirinya dari ancaman yang lebih buruk,” ungkap Kapolres.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, penyidik akhirnya menetapkan R sebagai tersangka karena telah terpenuhinya minimal dua alat bukti sesuai ketentuan hukum. Selanjutnya, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tual, pada hari ini, Kamis (26/6), tersangka dan barang bukti resmi diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Menutup keterangannya, Kapolres Maluku Tenggara mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di lingkungan tempat tinggal. Ia menekankan pentingnya memastikan seluruh akses rumah dalam keadaan terkunci sebelum malam hari serta mendorong perangkat Ohoi/Desa untuk mengaktifkan sistem keamanan lingkungan.
“Peran aktif Linmas dan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Kamtibmas adalah tanggung jawab bersama,” tegas AKBP Frans Duma.(**)