Langgur, Lintas-Timur.co.id — Polres Maluku Tenggara resmi menyerahkan tersangka pelaku penganiayaan berat atau pembacokan yang terjadi di Kompleks Pokarina, Kelurahan Ohoijang Watdek, Kecamatan Kei Kecil, kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, pada Selasa (26/6/2025) pukul 10.00 WIT.
Press release penyerahan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma, S.P., yang didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., bertempat di Mapolres Malra.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 05.50 WIT. Tersangka berinisial P.R., alias Niger, dan korban berinisial T.A.K., alias Teguh, diketahui terlibat dalam adu mulut di Kompleks Pokarina, Kelurahan Ohoijang Watdek. Kedua pihak diduga dalam keadaan dipengaruhi minuman keras jenis sopi.
Cekcok yang semula berupa adu mulut berubah menjadi aksi kekerasan ketika tersangka Niger mengambil sebilah parang dan membacok korban. Teguh yang sempat menangkis serangan tersebut mengalami luka parah pada tangan kanannya, dan harus segera dilarikan ke Rumah Sakit Karel Satsuitubun Langgur untuk menjalani perawatan intensif.
Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah warga di Desa Ngilngof, Kei Kecil. Namun, berkat respons cepat dari Tim Opsnal Satreskrim Polres Maluku Tenggara, tersangka berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Proses Hukum
Setelah dilakukan penyidikan secara menyeluruh, P.R. alias Niger resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana masing-masing maksimal 2 tahun dan 5 tahun penjara.
Barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam aksi penganiayaan juga telah diserahkan bersama tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
Imbauan Kepolisian
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Maluku Tenggara mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pemuda, untuk menjauhi konsumsi minuman keras yang selama ini menjadi salah satu pemicu utama tindak kekerasan dan konflik sosial di wilayah Maluku Tenggara.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Bumi Larvul Ngabal. Dukung kami dalam penegakan hukum agar tercipta suasana yang aman, damai, dan harmonis di tengah kehidupan bermasyarakat,” ujar Kapolres.(**)