Kejari Maluku Tenggara Perkuat Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa, Bebas Biaya untuk 12 Kepala Ohoi


LANGGUR, LINTAS-TIMUR.CO.ID
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara mempertegas komitmennya menjaga tata kelola keuangan desa yang sehat dan transparan. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari menggelar sosialisasi Layanan Program Pendampingan Hukum Peningkatan Kapasitas Aparatur Ohoi yang diikuti oleh 12 Kepala Ohoi, berfokus pada pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
‎
‎Kegiatan yang berlangsung di ruang kerja Kejari Maluku Tenggara pada Selasa, 3 November 2026, ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Dr. Fadjar.
‎
‎Pendampingan Hukum: Bentuk Kepedulian yang Nyata
‎
‎Dalam arahannya, Kajari Dr. Fadjar menegaskan satu hal penting kepada para peserta: seluruh layanan pendampingan hukum ini tidak dipungut biaya sepeser pun.
‎
‎Program ini, katanya, adalah wujud kepedulian Kejaksaan agar setiap Ohoi dapat menjalankan roda pemerintahan dengan tertib, tepat sasaran, dan benar-benar membawa manfaat langsung bagi masyarakat.
‎
‎"Kami ingin memastikan Dana Desa dikelola dengan benar, dilaporkan dengan jujur, dan dirasakan manfaatnya oleh warga. Tidak ada biaya apapun dalam pendampingan ini — ini adalah layanan negara," ujar Dr. Fadjar.
‎
‎Berlandaskan Aturan, Hadir di Tengah Masyarakat
‎
‎Kegiatan ini merupakan implementasi nyata tugas dan wewenang Jaksa Pengacara Negara (JPN), berlandaskan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 dan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023.
‎
‎Secara proaktif, Bidang Datun menyediakan layanan konsultasi hukum dan sosialisasi di bidang hukum perdata serta hukum administrasi negara secara berkelanjutan.
‎
‎Tujuannya jelas: memitigasi risiko hukum sejak dini, memperkuat kapasitas kelembagaan, dan memastikan pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan desa berjalan sesuai jalur aturan yang berlaku.
‎
‎Langkah ini juga diharapkan mampu mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum keperdataan maupun pidana.
‎
‎Dana Desa: Ujung Tombak Kesejahteraan Warga
‎
‎Pengelolaan Dana Desa yang tertib dan akuntabel menjadi kunci utama dalam mendorong percepatan pembangunan di tingkat Ohoi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
‎
‎Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam terhadap regulasi, kepatuhan pada prosedur, serta komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas harus terus diperkuat oleh seluruh aparatur pemerintahan desa.
‎
‎Sinergi untuk Ohoi yang Lebih Baik
‎
‎Kejari Maluku Tenggara menegaskan kesiapannya untuk terus bersinergi dengan seluruh aparatur Ohoi. Pendampingan hukum ini akan berjalan berkelanjutan, sebagai upaya bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, bersih, dan berintegritas.
‎
‎Melalui kegiatan ini, para Kepala Ohoi diharapkan semakin memahami tanggung jawab besar yang diemban dalam mengelola keuangan rakyat, serta mampu mengoptimalkan pemanfaatan Dana Desa demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya masing-masing.(**)
‎
‎ 
‎
‎


Lebih baru Lebih lama