Pelaku Penganiayaan Berat di Ohoi Evu Ditangkap Polres Maluku Tenggara Hanya dalam 1x24 Jam


Langgur, Lintas-Timur.co.id
- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tenggara berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Ohoi Evu. Hanya dalam waktu 1x24 jam, pelaku berinisial Y.S alias Onas ditangkap dan digelandang ke Mapolres Malra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., dalam keterangan pers Senin (29/9/2025) pukul 14.00 WIT, menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa korban Joseph Sirken.

Kronologi Kejadian

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu dini hari (28/9/2025) di jalan tengah Kampung Ohoi Evu. Saat itu, korban bersama beberapa rekannya, termasuk pelaku, mengkonsumsi minuman keras jenis sopi di salah satu rumah warga.


Dalam kondisi mabuk, terjadi adu mulut antara korban dan pelaku. Merasa tersinggung, pelaku Y.S alias Onas kemudian mengambil pipa besi dari rumahnya dan menghantam kepala korban beberapa kali. Akibatnya, korban mengalami luka parah di bagian kepala hingga terjatuh dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan intensif.

Polisi Bertindak Cepat

Tidak menunggu lama, Satreskrim Polres Maluku Tenggara langsung melakukan pengejaran. Pada siang hari itu juga, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman maksimal mencapai 5 tahun penjara.

Himbauan Kapolres

Kapolres Maluku Tenggara menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan di wilayah hukumnya. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi kebiasaan mengkonsumsi minuman keras karena sering menjadi pemicu utama tindak pidana.

“Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung penegakan hukum di Bumi Evav,” tegas AKBP Rian Suhendi.(**)

أحدث أقدم