Tual, Lintas-Timur.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 70 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual menerima remisi umum dan remisi dasar warsa.
Kalapas Kelas IIB Tual, Nurchalis, menjelaskan bahwa dari total 108 warga binaan, 70 orang di antaranya berhak menerima pengurangan masa pidana. Rinciannya, sebagian besar memperoleh remisi 3 bulan, sementara lainnya menerima remisi 1 bulan, 2 bulan, 4 bulan, hingga 6 bulan.
“Untuk Lapas Tual, pemberian remisi diberikan kepada 70 warga binaan. Sebagian besar menerima remisi dasar warsa selama 3 bulan, ada juga yang memperoleh 1 bulan, 2 bulan, 4 bulan, hingga 6 bulan,” jelas Nurchalis.
Dari total penerima, terdapat satu narapidana yang seharusnya bebas tepat pada momen HUT RI ke-80. Namun, karena masa pidananya baru berakhir pada 28 Agustus 2025, pembebasannya baru akan dilakukan pada tanggal tersebut.
Selain itu, Lapas Tual juga memberikan penghargaan kepada salah seorang narapidana yang berhasil menyelesaikan pendidikan paket dan berhasil meraih ijazah.
Sementara itu, Lapas Tual juga mengusulkan 4 warga binaan untuk menerima remisi khusus (pemuka). Namun, hingga kini SK remisi pemuka tersebut belum diterbitkan akibat kendala teknis pada aplikasi, sehingga nasibnya sama dengan seluruh Lapas/Rutan di wilayah Maluku.
“Usulan remisi pemuka sebanyak empat orang. Tetapi karena aplikasi masih bermasalah, SK belum turun hingga saat ini,” tambah Kalapas.
Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan para warga binaan dapat semakin termotivasi untuk berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan di Lapas.(**)