![]() |
Langgur, Lintas-Timur.co.id - Polres Maluku Tenggara secara resmi menyerahkan tersangka S.P. alias Jangkar kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Jumat (18/7/2025). Penyerahan ini terkait kasus tindak pidana penganiayaan berat dan obstruksi proses peradilan (obstruction of justice) dalam peristiwa pembacokan terhadap Bripda Muhamad Mashab Honlisa saat bertugas melerai aksi tawuran di Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., menjelaskan, kasus ini berawal pada 16 Maret 2025, saat terjadi bentrokan antara kelompok pemuda Komplek Perum Pemda dan Komplek Karang Tagepe di depan Komplek Karang Tagepe, Ohoijang. Bripda Mashab bersama rekannya, Bripda Agustine Putra, yang merupakan anggota Tim Opsnal Satreskrim Polres Maluku Tenggara, berusaha melerai aksi tawuran tersebut.
Namun nahas, saat berada di lokasi, pelaku N.L. alias Niko bersama sejumlah rekannya keluar dari lorong Karang Tagepe dengan membawa senjata tajam. N.L. alias Niko secara tiba-tiba menyerang Bripda Mashab dengan sebilah parang, membacok punggung dan kepala korban sebanyak dua kali. Akibat luka parah yang diderita, korban harus dilarikan ke RSUD Karel Satsuitubun dan kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Ambon untuk menjalani operasi dan perawatan intensif selama lebih dari satu bulan.
Sementara itu, S.P. alias Jangkar yang diketahui sebagai Linmas Karang Tagepe, diduga turut membantu aksi pembacokan tersebut. Ia membuka pintu lorong bagi N.L. dan rekannya untuk keluar dan melakukan penyerangan, lalu setelah kejadian mengarahkan mereka untuk kabur serta mengunci pagar lorong guna menghalangi kejaran polisi.
Berbulan-bulan menjadi buronan, kedua pelaku akhirnya ditangkap berkat kerjasama intensif Satreskrim Polres Maluku Tenggara dan Polres Tual. S.P. alias Jangkar diamankan di Ohoi Suhendrat, Kecamatan Kei Besar pada 2 Mei 2025, sementara N.L. alias Niko berhasil ditangkap di Ohoijang pada 6 Mei 2025.
“Terhadap S.P. alias Jangkar, kami telah menetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat dan obstruction of justice. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga hari ini kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara,” jelas AKBP Rian.
Sementara itu, berkas perkara tersangka N.L. alias Niko masih dalam proses penelitian dan menunggu dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Keduanya dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Maluku Tenggara mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak mudah terprovokasi dan senantiasa menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Maluku Tenggara. Kapolres menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan memastikan keamanan di Tanah Evav.(**)