Polda Maluku Gelar Penyuluhan Hukum Penggunaan Senjata Api Organik di Polres Tual


Tual, Lintas-Timur.co.id
- Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum di lingkungan kepolisian, Polda Maluku melalui Bidang Hukum (Bidkum) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Mekanisme Pemberian Izin Penggunaan Senjata Api (Senpi) Organik Polri. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat pagi, 25 Juli 2025, bertempat di Aula Jana Nuraga, Polres Tual, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual.


Acara dimulai pukul 08.45 WIT dan dibuka secara resmi oleh Kapolres Tual, AKBP Adrian Soeharto Yonathan Tuuk, S.I.K., M.H. Kegiatan penyuluhan tersebut menghadirkan langsung Kabidkum Polda Maluku, Kombes Pol Aris Bachtiar, S.H., S.I.K., M.Si., yang turut memberikan materi bersama timnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut:

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K.;

Waka Polres Tual, Kompol Roni Ferdi Manawan, S.Sos., S.H.;

Waka Polres Malra, Kompol Jufri Jawa;

Kasubdit Sunluhukum, Tuni Trismina, S.H.;

PS. Paur Ursunkum, Iptu Ridwan Sileuw, S.H., M.H.;

Para Pejabat Utama (PJU) dari Polres Tual dan Polres Malra;

Seluruh personel Polres Tual dan Malra;

Tim Bidkum Polda Maluku.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan doa bersama, dilanjutkan sambutan dari Kapolres Tual dan Kabidkum Polda Maluku. Usai sesi sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan penyampaian materi penyuluhan hukum oleh Kabidkum dan timnya.

Dalam pemaparannya, Kombes Pol Aris Bachtiar menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap mekanisme pemberian izin penggunaan senjata api organik di lingkungan Polri. Ia juga menegaskan bahwa prosedur perizinan penggunaan senpi harus dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan penyuluhan ini berlangsung hingga pukul 10.20 WIT dan berjalan aman, tertib, serta penuh antusiasme dari para peserta.

Penyuluhan ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme personel Polri dalam mengelola dan menggunakan senjata api, demi menunjang pelaksanaan tugas-tugas kepolisian yang humanis, presisi, dan berlandaskan hukum.(**)


أحدث أقدم