Pelaku Pembacokan Konflik Perum Pemda vs Karang Tagepe Diserahkan ke Kejaksaan: Polisi Ungkap Kronologi Brutal dan Peran Narkotika


Langgur, Lintas-Timur.co.id
– Kepolisian Resor Maluku Tenggara resmi menyerahkan dua tersangka utama kasus penganiayaan berat yang berujung pada bentrokan antar kelompok pemuda di Perumahan Pemda dan Komplek Karang Tagepe, Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil, kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Selasa (24/6/2025).


Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (25/6/2025), Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma, S.P., yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., memaparkan secara rinci kronologi kejadian dan proses hukum yang telah dilalui para pelaku.

Kronologi Brutal Aksi Kekerasan

Peristiwa berdarah itu terjadi pada 22 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIT di wilayah Ohoibun Atas, Kecamatan Kei Kecil. Tiga terduga pelaku yakni T.U. alias Tedy, M.T. alias Marco, dan R.H. alias Valdo mendatangi korban S.O. alias Jim dalam kondisi mabuk, menggunakan dua sepeda motor.

Tanpa banyak bicara, ketiganya langsung melakukan aksi kekerasan. M.T. menikam korban menggunakan sebilah pisau, disusul T.U. yang membacok bahu belakang korban dengan parang. Sementara itu, R.H. menusuk tangan kiri korban, lalu mereka langsung melarikan diri dari lokasi.

Insiden brutal ini memicu ketegangan tinggi di tengah masyarakat, memunculkan tawuran antar pemuda dari dua wilayah: Perumahan Pemda dan Karang Tagepe, yang hampir berujung pada konflik horizontal lebih besar.

Penangkapan Dramatis dan Keterlibatan Narkotika

Berbekal informasi intelijen dan koordinasi lintas wilayah, Satreskrim Polres Maluku Tenggara dan Polres Tual akhirnya membekuk T.U. dan seorang rekan lain berinisial N.S. pada 22 April 2025 pukul 01.00 WIT. Keduanya ditangkap saat hendak melarikan diri menggunakan kapal di wilayah Watdek, Kei Kecil.

Hasil tes urine menunjukkan positif penggunaan narkotika, menambah daftar panjang pelanggaran hukum yang dilakukan. Polisi menduga para pelaku berada di bawah pengaruh zat terlarang saat melakukan aksi kriminal tersebut.

Selanjutnya, pada 23 April 2025, T.U. dan M.T. resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan adanya dua alat bukti kuat. Mereka dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang kekerasan bersama terhadap orang dan/atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun dan 2 tahun 8 bulan penjara.

Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, dan pada 24 Juni 2025, keduanya resmi diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.

Himbauan Kapolres: Jaga Kedamaian di Tanah Evav

Menutup konferensi pers, Kapolres AKBP Frans Duma menghimbau seluruh pemuda dan masyarakat Maluku Tenggara agar menahan diri, tidak mudah terprovokasi isu-isu liar, serta aktif mendukung kepolisian dalam menjaga ketertiban dan kedamaian.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi bagian dari penegakan hukum dan menjaga kamtibmas bersama. Jangan beri ruang bagi provokator atau pihak-pihak yang tidak menginginkan perdamaian di Tanah Evav tercinta ini,” tegas Kapolres.

Langkah tegas Polres Maluku Tenggara ini kembali menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kekerasan dan peredaran narkotika, sekaligus mengingatkan bahwa setiap tindakan kriminal akan diproses sesuai hukum yang berlaku.(**)

أحدث أقدم