Kejari Malra Tegaskan Satu Kabid Segera Jadi Tersangka Korupsi, Ingatkan OPD Soal Loyalitas dan Transparansi


Langgur, Lintas-Timur.co.id
— Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara, Fik Fik Sulrofik, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya segera menetapkan salah satu Kepala Bidang (Kabid) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.


Pernyataan tegas itu disampaikan Kejari saat memberikan sambutan dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati pada Senin (30/6/2025).

“Nanti ada satu Kabid yang saya tetapkan sebagai tersangka. Ini bukan ancaman. Nilainya besar, ratusan juta rupiah. Tidak perlu saya berkoar-koar di media. Saya diam, tapi saya bekerja,” tegas Fik Fik, disambut suasana hening para peserta.

Minim Kolaborasi, OPD Dianggap Abaikan Fungsi Kejaksaan

Dalam pernyataannya, Fik Fik turut menyampaikan kekecewaan terhadap rendahnya partisipasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalin kerja sama hukum dengan Kejaksaan, meskipun telah disediakan fasilitas pendampingan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Intelijen.

“Selama hampir satu tahun saya bertugas, hanya sedikit OPD yang datang untuk berkonsultasi hukum. Padahal kami membuka diri selebar-lebarnya untuk membantu dalam pencegahan dan penyelesaian persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan proyek strategis daerah,” ujarnya.

Menurutnya, Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun sistem tata kelola yang bersih dan akuntabel. Ia menilai sikap tertutup sejumlah OPD justru membuka ruang terhadap potensi penyimpangan anggaran.

Proyek 2024 Masuk Radar Pengawasan

Kejari Malra juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemerintah daerah, termasuk proyek-proyek yang dikerjakan pada tahun anggaran 2024, berada dalam pantauan Kejaksaan dan lembaga audit seperti BPK dan BPKP. Temuan dari lembaga tersebut akan menjadi dasar kuat dalam proses penegakan hukum.

“Kalau sebuah proyek tidak direncanakan dan dikelola dengan baik sejak awal, hampir pasti akan bermasalah. Gedung bisa jadi dibangun, tetapi tanpa asas manfaat yang jelas. Itu sudah bentuk kerugian negara,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa pelanggaran pada proyek-proyek lama pun tetap dapat ditindaklanjuti apabila terdapat indikasi kerugian negara, selama ia masih menjabat di wilayah tersebut.

Soroti Pejabat Tak Loyal, Minta Segera Diganti

Fik Fik juga secara terbuka mengkritik keberadaan sejumlah pejabat OPD yang dinilainya tidak memiliki loyalitas dan kontribusi nyata terhadap program pembangunan kepala daerah.

“Kalau saya boleh usul, pejabat yang tidak mau bekerja dan tidak loyal terhadap kebijakan pimpinan daerah sebaiknya diganti saja. Hanya pintar bicara tanpa aksi, tidak ada hasil. Untuk apa dipertahankan?” ujarnya tajam.

Ia menambahkan bahwa sejumlah pejabat justru terkesan lebih fokus pada "proyek pribadi", dengan mengabaikan asas manfaat dan potensi risiko hukum. Menurutnya, pola pikir semacam itu hanya akan menjebak pejabat dalam lingkaran korupsi.

Ajak Bangun Sinergi Menuju Pemerintahan Bersih

Menutup sambutannya, Fik Fik mengajak seluruh jajaran Pemkab Malra untuk membuka ruang kolaborasi dengan Kejaksaan, baik dalam hal bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun penyelamatan aset daerah. Ia menekankan bahwa tujuan utama kerja sama ini adalah untuk mewujudkan pembangunan yang bersih dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“Kita semua di sini bekerja untuk ibadah. Mari kita saling terbuka dan saling menguatkan. Kalau kita kompak, Maluku Tenggara bisa lebih maju daripada daerah lain,” pungkasnya.

Pernyataan keras Kejari Malra tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan tengah serius mengawal akuntabilitas anggaran di daerah, dan tidak akan ragu untuk menindak siapa pun yang terlibat dalam penyimpangan keuangan negara. Masyarakat kini menanti langkah konkret Kejaksaan dalam menuntaskan kasus ini serta menegakkan integritas di jajaran birokrasi Pemkab Malra.(**)

أحدث أقدم