![]() |
Langgur, Lintas-Timur.co.id - Seorang pemuda berinisial A.R.T (18) resmi diserahkan penyidik Polres Maluku Tenggara ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara pada Selasa (20/5/2025), usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21). A.R.T merupakan tersangka dalam kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak perempuan berusia lima tahun yang terjadi pada Desember 2024 lalu.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma, S.P., dalam konferensi pers pada Rabu (21/5/2025) di Mapolres Maluku Tenggara, menjelaskan bahwa tersangka diamankan setelah penyidik menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan penyelidikan. Tersangka ditangkap di salah satu kebun warga di Desa Ohoi Danar Lumefar, tempat kejadian perkara berlangsung.
Menurut keterangan penyidik, peristiwa tragis ini bermula saat tersangka mengajak korban mencari kelapa ke sebuah kebun. Di lokasi tersebut, tersangka memaksa korban melakukan hubungan badan meskipun korban menolak dan berusaha melawan. Tersangka bahkan membekap mulut korban agar tidak berteriak. Usai kejadian, A.R.T mengantar korban pulang seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Perbuatan keji tersebut baru terungkap malam harinya saat korban menceritakan kejadian kepada orang tuanya.
Konsekuensi Hukum
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2), serta Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Pasal-pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dikenakan hukuman berat. Pasal 81 dan 82 secara tegas menyebutkan bahwa pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar. Hukuman dapat diperberat apabila pelaku merupakan orang terdekat atau orang yang memiliki hubungan kepercayaan terhadap anak.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual. Kami berharap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar Kapolres.
Imbauan kepada Orang Tua
Polres Maluku Tenggara juga mengimbau orang tua untuk selalu mendampingi dan mengawasi aktivitas anak, serta membatasi interaksi anak dengan orang dewasa di sekelilingnya yang belum tentu aman. Edukasi tentang pendidikan seks sejak usia dini juga dinilai sangat penting untuk mencegah anak menjadi korban kekerasan seksual.
Kejadian ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan terhadap anak bisa terjadi di lingkungan terdekat. Diperlukan kerja sama seluruh elemen masyarakat untuk menjaga keamanan dan masa depan generasi penerus bangsa.(**)