Langgur, Lintas-Timur.co.id – Polres Maluku Tenggara resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Ohoi Watkidat, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara ke tahap penyidikan. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2024 pukul 12.00 WIT di ruang Reskrim Polres Maluku Tenggara.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma, S.P., bersama Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Ohoi (APBO) Tahun Anggaran 2022 dan 2023 yang dilaporkan sejak 2022 hingga 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Malra, pengecekan fisik, serta audit investigasi dari Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, dilakukan gelar perkara bersama Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku pada April 2025.
“Hasil gelar perkara menunjukkan adanya peristiwa yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi pada APBO Watkidat tahun 2022 dan 2023. Berdasarkan rekomendasi dari gelar perkara tersebut, status perkara resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Kapolres.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pun telah diterbitkan pada awal Mei 2025. Sejumlah saksi dari perangkat Ohoi Watkidat telah dipanggil dan diperiksa, termasuk Kepala Ohoi Watkidat periode tahun anggaran 2022 dan 2023.
“Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lain yang namanya tercantum dalam dokumen serta surat-surat yang telah dikantongi. Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga turut serta dalam kasus ini,” tambah IPTU Barry Talabessy.
Kapolres Maluku Tenggara juga menghimbau agar pihak-pihak yang dipanggil dapat bersikap kooperatif dan hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Polres Maluku Tenggara menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(**)