
Tual, Lintas-Timur.co.id - Nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tual berinisial RS dari Fraksi Partai Nasdem, kembali tersandung masalah hukum. Ia diduga kuat sebagai pihak yang menabrak sepeda motor berboncengan di ruas Jalan Ohoitel, Kecamatan Pulau Dullah Utara, pada Minggu (24/5/2026) siang. Akibat kejadian ini, dua warga menderita luka berat dan salah satunya dipastikan cacat permanen.
Kedua korban yang menjadi korban amukan besi tersebut adalah Nur Afi Rengirit (40 tahun) dan Ijawati Atbar (39 tahun). Keduanya kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Karel Sadsuitubun, Langgur, guna penanganan medis lebih lanjut.
Kondisi Nur Afi dikabarkan paling memprihatinkan. Ia mengalami patah tulang parah pada kaki sebelah kanan. Berdasarkan keterangan medis yang diterima keluarga, kerusakan pada kakinya begitu parah sehingga dipastikan akan membuatnya cacat seumur hidup.
Kasus ini memicu kemarahan dan sorotan tajam publik, mengingat RS dikenal memiliki catatan kelam yang panjang soal pelanggaran hukum dan etika. Fakta yang terungkap sangat ironis: RS baru saja divonis hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan oleh Pengadilan Negeri Tual. Putusan itu jatuh tepat karena kasus kecelakaan lalu lintas yang sama, di lokasi yang sama pula, yakni Jalan Ohoitel, pada Agustus 2024 silam.
Belum kering tinta putusan hakim dan belum selesai masa percobaan, RS kembali berulah. Bahkan sebelum insiden tabrakan terbaru ini, nama politisi ini sempat heboh diperbincangkan publik pada tahun 2025 lalu, saat tersebar luas video rekaman percakapan video atau Video Call Seks (VCS) dengan seorang perempuan yang sempat viral di media sosial.
Menanggapi rentetan kasus yang menimpa anggotanya ini, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tual, Jon Sianturi, angkat bicara. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (25/5/2026), Jon mengaku lembaganya sama sekali belum menerima laporan resmi apa pun, baik dari pihak korban maupun masyarakat luas.
"Perlu dipahami, BK itu kan sifatnya pasif, kami tidak bisa bertindak atau bergerak sendiri tanpa ada aduan resmi yang masuk ke meja kami. Baik untuk kasus yang dulu sudah diputus, maupun peristiwa tabrakan baru kemarin itu, sampai hari ini belum ada satu pun laporan yang kami terima," tegas Jon Sianturi.
Lebih jauh, Jon menjelaskan mekanisme kerja BK sangat bergantung pada prosedur pelanggaran kode etik. Ia pun memberi sinyal bahwa selama tidak ada laporan masuk, persoalan perilaku anggota sejauh ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan ranah kebijakan partai politik pengusung.
"Kami baru bisa memproses jika ada pelanggaran kode etik yang diadukan. Untuk persoalan-persoalan seperti ini, penanganan internal dan pembinaan tentu kembali ke kebijakan partai masing-masing untuk mengambil langkah tegas," pungkas Jon.
Publik pun kini menanti sikap berani, baik dari pimpinan DPRD maupun dari Partai Nasdem, mengingat rekam jejak pelanggaran yang dilakukan RS sudah berulang kali dan meresahkan masyarakat. (**)