Polres Malra Amankan I.R. Pelaku Penganiayaan Di Sitniohoi Mengakibatkan Korban S.L Meninggal Dunia


Korban S.L. alias Tuce Meninggal Setelah Kondisi Memburuk – Tersangka I.R. Dapatkan Tindakan Hukum dengan Kemungkinan Peningkatan Pasal


Langgur, Lintas-Timur.co.id - Kepolisian Resor Maluku Tenggara telah berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Sitnohoi.


Seorang tersangka dengan inisial I.R. telah ditahan dan kini sedang menjalani proses hukum sesuai dengan tahapan penyidikan yang tengah dilakukan.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, dalam keterangan pers yang disampaikan pada Kamis (2/4/2026), menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIT.

Korban yang bernama samaran S.L. atau akrab disapa Tuce, ketika itu dalam keadaan mabuk saat mendatangi sekelompok warga, hingga terjadi perburuan saling menyerang yang berujung pada penusukan oleh tersangka menggunakan alat bantu berupa tombak ikan.

"Korban mengalami luka sayatan pada tangan kirinya dan kemudian mendapatkan perawatan di RSUD Karel Satsuitubun.

Setelah dinyatakan cukup sehat untuk rawat jalan, kondisi korban tiba-tiba memburuk dan akhirnya dinyatakan tanggal 30/3/26.

Pernyataan ini di sampaikan Kapolres AKBP Rian Suhendi, yang di dampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, Iptu Barry Talabessy.

Sebelumnya, keluarga korban telah melakukan pelaporan kejadian tersebut ke Polres Maluku Tenggara pada malam hari setelah insiden terjadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang memberikan keterangan, penyidik menetapkan I.R. sebagai tersangka pada tanggal 25 Maret 2026.

Saat ini, tersangka berada dalam tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pada awalnya, tersangka dituduh berdasarkan Pasal 466 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau Pasal 307 KUHP tentang penganiayaan dan penggunaan alat tajam.

Namun, kami masih melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan apakah kematian korban benar-benar disebabkan oleh tindakan penganiayaan.

Jika terbukti demikian, pasal yang dikenakan akan dinaikkan menjadi Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," jelasnya.

AKBP Rian Suhendi menegaskan bahwa penyidik akan mengusut kasus ini secara menyeluruh, termasuk memeriksa kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Polres Maluku Tenggara juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah.

"Kami mengajak seluruh komponen masyarakat, terutama kaum muda, untuk selalu memilih cara damai dalam menyelesaikan konflik.

Hal ini bisa dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku atau dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal seperti hukum adat Larvul Ngabal yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di sini," tegas Kapolres.

Kasus ini menunjukkan bahwa potensi konflik antarwarga yang dipicu oleh emosi yang tidak terkendali masih perlu mendapatkan perhatian, terutama jika terjadi dalam kondisi yang dipengaruhi oleh konsumsi minuman keras.

Meskipun penanganan yang cepat oleh pihak berwenang layak untuk dipuji, upaya pencegahan perlu menjadi fokus utama ke depannya.

Pendekatan hanya melalui jalur hukum dinilai belum cukup untuk mengatasi masalah ini.

Kolaborasi erat antara aparat penegak hukum, tokoh masyarakat adat, dan seluruh masyarakat menjadi kunci dalam mencegah terjadinya kekerasan, terutama di wilayah yang masih kuat dengan nilai-nilai budaya lokal seperti Larvul Ngabal.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang cara menyelesaikan konflik secara damai juga sangat penting, agar kejadian serupa tidak terulang dan merenggut nyawa lagi.(**)

أحدث أقدم