Polda Maluku Bongkar Praktik BBM Oplosan, Tiga Tersangka Dibekuk di Ambon


Ambon, Lintas-Timur.co.id
- Ditreskrimsus Polda Maluku mengungkap praktik pengoplosan BBM. Juga penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di Ambon. Tiga tersangka diamankan pada Selasa (7/4/26).

Ketiga tersangka berinisial MM (46), NM (25), dan H (23). Mereka ditangkap di Jalan Kapaha, Pandan Kasturi, Sirimau, pukul 07.30 WIT.

Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanotama, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan modusnya. Tersangka mengoplos solar dengan minyak tanah. Lalu menyalahgunakan Pertalite subsidi.

"Pelaku membeli BBM bertahap, mencampur jadi solar oplosan. Pertalite subsidi dibeli dari SPBU, dijual lagi dengan harga tinggi," terang Kombes Piter.

Praktik ilegal ini sudah berjalan sekitar setahun. Mereka mencampur minyak tanah dan solar di drum 200 liter. BBM oplosan ini dijual ke kapal nelayan.

Waspada BBM Oplosan Berbahaya

Kombes Piter menyebut BBM oplosan dijual Rp11.000 per liter. Harganya di bawah HET resmi.

"Harga murah berisiko tinggi. Bisa merusak mesin, bahayakan keselamatan," tegasnya. Nelayan diimbau tak tergiur BBM ilegal.

Pertalite subsidi juga ditampung jeriken, lalu dijual botolan di atas harga ketentuan.

Polisi menyita ribuan liter BBM, drum, jeriken, pompa, selang, kendaraan, dan dokumen.

Ancaman Hukuman Menanti

Tersangka dijerat UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman hukumannya pidana penjara.

Dirreskrimsus berkomitmen menindak tegas penyalahgunaan BBM. "Kami tak tolerir praktik ilegal ini. Rugikan negara dan masyarakat," tegasnya.

Pengungkapan ini bagian upaya menjaga distribusi energi. Polda Maluku ajak masyarakat aktif melapor penyalahgunaan BBM.

"Peran masyarakat penting jaga distribusi energi adil dan tepat sasaran," pungkasnya.(**)

 


Lebih baru Lebih lama