Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Oknum DPRD Tual Masuki Sidang Ketiga, Putusan Dijadwalkan 20 Mei


Tual, Lintas-Timur.co.id
- Persidangan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tual telah memasuki tahap persidangan ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Tual pada Selasa (17/3/2026).


Hal tersebut diungkapkan oleh Bagian Kepanitraan Pidana PN Tual, Fitria Anjani, saat dikonfirmasi media.

Menurutnya, proses perkara terhadap terdakwa yang hanya disebutkan inisial "RS" telah dilimpahkan dan didaftarkan ke PN Tual pada hari Selasa, 3 Maret 2026.

Terdakwa tidak ditahan baik oleh penyidik, penuntut umum, maupun pihak pengadilan.

Sidang pertama digelar pada Rabu, 11 Maret 2026 dengan agenda mekanisme restorative justice sebelum proses peradilan resmi dimulai. Sidang kedua pada tanggal 16 Maret 2026 juga tetap fokus pada pelaksanaan restorative justice.

Meskipun restorative justice telah diselesaikan, proses sidang tetap berlanjut dan bahkan dialihkan dari persidangan pidana umum ke persidangan pemeriksaan singkat.

"Agenda hari ini (17 Maret 2026) adalah penelitian dan pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Fitria.

Ia menjelaskan bahwa jadwal persidangan selanjutnya cukup padat pada bulan April, dengan agenda pembuktian pada tanggal 1, 8, 15, dan 22.

Pada awal Mei mendatang akan dilakukan tuntutan oleh penuntut umum, sementara sidang putusan dijadwalkan pada tanggal 20 Mei 2026.

Di sisi lain, JPU Pengky Stephen Sigalingging, S.H., menyampaikan bahwa pada sidang ketiga hari ini pihaknya menghadirkan saksi-saksi terkait perkara. "Kita tunggu keterangan para saksi untuk kelancaran proses peradilan," ujarnya.(**)

أحدث أقدم