
Tual, Lintas-Timur.co.id - Pada hari pertama bulan suci Ramadhan, tanggal 19 Februari 2026, masyarakat Kota Tual dan wilayah Maluku Tenggara dikejutkan dengan kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Korban dalam peristiwa ini adalah Ariyanto Tawakal (14), siswa MTs Tsanawiyah Negeri Maluku Tenggara, yang diduga menjadi korban tindakan oknum anggota Brimob Kompi C Pelopor, Mesias Siahaya (MS).
Menanggapi kasus tersebut, Polres Tual di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Whansi Das Asmoro, S.I.K, mengambil langkah cepat dan terukur. Tersangka MS segera diamankan dan dikirimkan ke Polda Maluku untuk menjalani proses sidang kode etik profesi.
Sidang kode etik berlangsung pada tanggal 23 Februari 2026 di Ruang Sidang Pengegakan Disiplin dan Kode Etik Polda Maluku. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Kombes Pol Indera Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat dan Anggota Kompol Pol Izaak Risambessy. Setelah melalui proses yang berlangsung sekitar 13 jam, majelis hakim memutuskan memberikan sangsi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada MS.
Selain sangsi disipliner, Mesias Siahaya juga akan ditahan selama 4 hari ke depan di ruang khusus untuk menunggu proses hukum pidana yang akan dilaksanakan selanjutnya, sebagaimana diumumkan dalam sidang.
Keputusan ini dinilai memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan menunjukkan komitmen tegas Polres Tual serta Polda Maluku dalam menegakkan hukum. Tidak ada pengecualian bagi siapa pun, termasuk anggota Polri sendiri, jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Polres Tual selalu mengedepankan penegakan hukum di atas segalanya. Prinsip Equality Before the Law (kesetaraan di depan hukum) menjadi landasan utama, di mana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," ujar pihak Polres Tual dalam keterangannya.
Langkah tegas yang diambil Polri diharapkan dapat menjawab keresahan masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.(**)